Buka konten ini
BATAM (BP) – DS, pria berusia 28 tahun yang diduga sebagai pengurus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja, diketahui bekerja sama dengan kerabatnya yang berinisial Z, yang sudah lebih dulu berada di negara tersebut. Dalam setiap pengiriman, DS menerima imbalan sebesar Rp300 ribu per orang.
“Z ini keluarga pelaku yang ada di Kamboja. Sementara DS mengurus korban di Batam dan menampung mereka di rumahnya,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, saat konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, Senin (16/6).
Zaenal menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan PMI ilegal di kawasan Perumahan Bida Asri 2, Batam Kota. Saat dilakukan penggerebekan, polisi mengamankan DS serta dua orang calon PMI berinisial HZA (26) dan Z (28).
“Kedua korban berasal dari Jambi. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai operator judi online dengan gaji Rp13 juta per bulan,” jelasnya.
Dalam keterangannya kepada penyidik, DS mengaku baru pertama kali mengurus pengiriman PMI ilegal. Aksi ini dilakukannya karena alasan ekonomi dan dorongan dari keluarganya di Kamboja. “Pelaku bekerja sebagai manajer di sebuah tempat hiburan. Karena diminta oleh keluarganya, ia menyanggupi permintaan tersebut,” ungkap Zaenal.
Atas kasus ini, Zaenal mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bekerja di luar negeri secara ilegal. Menurutnya, praktik tersebut sangat berisiko dan dapat mengancam keselamatan pekerja migran.
“Jangan mudah tergiur bekerja secara ilegal. Itu sangat membahayakan,” tegasnya.
Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan PMI secara ilegal yang hendak dikirim ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan DS yang diduga berperan sebagai perantara pengiriman PMI tujuan Kamboja.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RYAN AGUNG