Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan secara kronologis bagaimana penetapan administratif atas empat pulau yang kini dipersengketakan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terjadi. Pulau-pulau yang dimaksud—Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang—ditetapkan sebagai bagian dari Sumatera Utara, sehingga menimbulkan kontroversi.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan bahwa status administratif keempat pulau tersebut telah melalui proses validasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak tahun 2008. Keputusan Kemendagri kemudian diambil setelah semua prosedur tersebut dijalani.
Tim verifikasi tersebut terdiri dari berbagai lembaga, seperti Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bakosurtanal (kini Badan Informasi Geospasial/BIG), Dinas Hidro-Oseanografi TNI AL, para ahli toponimi, dan juga pemerintah daerah terkait.
Safrizal menjelaskan, hasil verifikasi pada 2008 mencatat 213 pulau di wilayah Sumatera Utara, termasuk keempat pulau yang kini menjadi sengketa. Catatan ini juga dikuatkan oleh surat Gubernur Sumut nomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009.
Sementara itu, verifikasi di wilayah Aceh pada tahun yang sama menghasilkan data 260 pulau, tetapi tidak mencantumkan keempat pulau tersebut. Konfirmasi dari Gubernur Aceh tertuang dalam surat nomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009, di mana disebutkan pula perubahan nama sejumlah pulau: Rangit Besar menjadi Mangkir Besar, Rangit Kecil menjadi Mangkir Kecil, Malelo menjadi Lipan, sementara nama Pulau Panjang tidak berubah.
Safrizal menjelaskan bahwa meskipun nama-nama pulau yang diklaim oleh Aceh terdengar serupa, hasil pencocokan menggunakan sistem informasi geografis (GIS) menunjukkan bahwa koordinatnya berbeda dengan yang berada di wilayah Sumut.
Pada 2017, Kemendagri secara resmi menetapkan bahwa keempat pulau tersebut termasuk dalam wilayah administrasi Sumut melalui surat Dirjen Bina Adwil nomor 125/8177/BAK, tertanggal 8 Desember 2017. Gubernur Aceh kemudian merespons dengan mengirim surat permintaan revisi koordinat ke Mendagri pada Desember 2018 dan surat lanjutan mengenai batas laut pada Desember 2019.
Pada tahun 2020, Kemendagri bersama sejumlah lembaga lain seperti Kemenko Marves, KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, dan Direktorat Topografi TNI AD mengadakan pertemuan. Rapat tersebut menyepakati bahwa keempat pulau tetap masuk dalam wilayah Sumatera Utara.
Kesimpulan dari proses ini dituangkan dalam Kepmendagri tahun 2022, yang kemudian ditegaskan kembali dalam Kepmendagri terbaru pada April 2025, dengan isi yang identik.
Safrizal juga menyampaikan bahwa Kemendagri bersikap terbuka terhadap keberatan yang disampaikan, termasuk kemungkinan pengujian hukum di pengadilan. Jika keputusan pengadilan menyatakan bahwa keempat pulau masuk wilayah Aceh. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : Putut Ariyo Tejo