Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali menggencarkan operasi penertiban reklame tak berizin yang menjamur di sejumlah sudut kota. Reklame hasil pembongkaran kini ditumpuk di area Gedung Bersama, Batam Center.
Menariknya, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memberi ruang bagi pemilik reklame ilegal itu untuk mengambil kembali material milik mereka. Tapi, ia meragukan keberanian para pemilik datang menjemputnya.
”Kalau mereka datang minta dikembalikan, ya akan kita kasih. Silakan ambil kalau mau. Tapi saya rasa mereka tak akan datang juga,” ujar Amsakar, Kamis (12/6).
Ia menjelaskan, kesempatan mengambil material reklame hanya berlaku jika pembongkaran dilakukan oleh Pemko. Jika dibongkar mandiri oleh pemilik atau pengusaha, maka material itu biasanya akan digunakan ulang.
”Jadi kemungkinan mereka datang ambil lagi itu kecil,” ucapnya.
Menurut Amsakar, mekanisme teknis pengambilan material ada di ranah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam. Mereka yang ingin mengurus pengembalian harus mengikuti prosedur di sana.
”Itu ada aturan mainnya di Bapenda, jangka waktunya juga diatur. Silakan cek langsung ke sana,” tambahnya.
Ditanya apakah material reklame yang tak diambil bakal dilelang, Amsakar belum bisa memastikan. Ia menyerahkan sepenuhnya pada Bapenda dan Satpol PP.
”Saya kurang tahu juga teknisnya. Tanya langsung ke Pak Azmansyah saja,” kata dia, merujuk ke Kepala Bapenda Batam.
Lebih jauh, Pemko juga mulai mendorong para pengusaha reklame agar beralih ke format digital. Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya menata wajah kota menjadi lebih modern dan tertib.
”Tekad kita memang memperindah kota. Reklame kita tata, sampah juga kita urus,” ucapnya.
Menurut Amsakar, penertiban reklame liar ini juga berkaitan dengan potensi kebocoran pendapatan daerah. Hanya saja, ia belum mengantongi data soal kerugian akibat reklame tanpa izin.
”Soal potensi pajaknya saya belum tahu pasti. Tanya ke Pak Azmansyah,” ujarnya lagi.
Penertiban ini merupakan bagian dari program penataan kota yang lebih luas. Selain reklame, masalah banjir dan sampah juga jadi fokus Pemko Batam.
”Kita ingin Batam jadi kota metropolis seperti yang kita cita-citakan. Tapi masalah seperti ini harus dituntaskan dulu,” kata Amsakar.
Sementara itu, Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, belum memberikan keterangan terkait mekanisme kelanjutan material reklame yang ditertibkan, termasuk opsi lelang.
Sekretaris Bapenda Batam, M Aidil Sahalo, menyebut banyak reklame ilegal tidak membayar sewa titik dan retribusi, meski sebagian tetap membayar pajak tayang.
”Yang bongkar itu Satpol PP. Setahu saya, material reklame nanti bakal dilelang,” kata Aidil.
Ia menyebut, data reklame yang tidak membayar sewa titik dan izin bisa dicek ke DPM-PTSP. ”Pembongkaran ini dasarnya hasil temuan BPK,” tambahnya. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK