Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang membatalkan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ia menekankan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki nilai strategis dalam menjaga keutuhan wilayah.
“Pulau-pulau kecil bukanlah ruang kosong. Mereka merupakan bagian dari ruang hidup masyarakat dan menyatu dengan aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, serta sejarah bangsa,” ujar Rieke dalam keterangannya kepada media, Selasa (10/6).
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo, dengan latar belakang militer, memahami pentingnya keberadaan gugus pulau dalam konteks pertahanan dan kedaulatan negara.
“Saya ingin mengingatkan bahwa sumpah jabatan tak hanya diucapkan oleh Presiden dan anggota DPR, tapi juga oleh para menteri yang menjadi bagian dari pemerintah,” tambahnya.
Rieke juga menegaskan bahwa pejabat publik tak boleh bertindak sewenang-wenang dalam urusan pertambangan.
Ia menyebutkan bahwa penolakan rakyat terhadap kegiatan tambang di Raja Ampat merupakan bentuk nyata pelaksanaan konstitusi.
“Gerakan #SaveRajaAmpat bukan sekadar soal menyelamatkan lima pulau kecil, tapi ini adalah tentang menyelamatkan konstitusi dan masa depan Indonesia,” ujarnya.
Ia meyakini bahwa setelah pencabutan IUP di Raja Ampat, Presiden akan melanjutkan langkah tersebut dengan mendorong BUMN dan sektor swasta untuk melakukan upaya pemulihan dan konservasi wilayah bekas tambang nikel di daerah itu.
”Setelah ini, mari kita arahkan perjuangan untuk bersama rakyat Aceh dalam melindungi wilayah Serambi Mekah. Kini, muncul kekhawatiran terhadap potensi eksploitasi di Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang,” lanjutnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO