Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk penjualan batu bara periode pertama Juni 2025, turun menjadi 100,97 dolar AS per ton.
Berdasarkan keterangan resminya, Rabu (4/6), terjadi penurunan sebesar 9,41 dolar AS per ton dari HBA pada periode kedua Mei, yakni 110,38 dolar AS per ton.
HBA ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.197.K/MB.01/MEM.B/2025, dan berlaku untuk titik serah penjualan secara free on board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel).
Apabila dibandingkan dengan HBA bulan yang sama pada tahun 2024, yaitu HBA Juni 2024 yang sebesar 123 dolar AS per ton (year on year), maka HBA periode pertama Juni 2025 turun signifikan sebesar 22,03 dolar AS per ton atau turun 17,91 persen.
Berdasarkan HBA, selanjutnya dihitung Harga HPB yang dipengaruhi kualitas batu bara, yaitu nilai kalor batu bara, kandungan air, kandungan sulphur, dan kandungan abu.
Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tersebut dijelaskan saat ini terdapat empat jenis HBA berdasarkan nilai kalori batu bara, yaitu HBA untuk kesetaraan nilai kalori 6.322 kcal per kg GAR, HBA I untuk kesetaraan nilai kalori 5.300 kcal per kg GAR, HBA II untuk kesetaraan nilai kalori 4.100 kcal per kg GAR, dan HBA III untuk kesetaraan nilai kalori 3.400 kcal per kg GAR.
HBA periode pertama Juni 2025 digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) periode pertama Juni 2025 untuk batu bara dengan kalori lebih besar dari 6.000 kcal per kg GAR.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu bara, nilai HBA periode kedua bulan berjalan merupakan rata-rata tertimbang volume harga jual batu bara pada titik serah dalam kesetaraan spesifikasi HBA.
Adapun rentang sampel batu bara tersebut berada di kisaran 6.100–6.500 kcal per kg GAR transaksi penjualan batu bara untuk pembayaran royalti pada aplikasi ePNBP Minerba pada tanggal pengapalan minggu kedua di dua bulan sebelumnya sampai dengan minggu pertama di bulan sebelumnya. (*)
Reporter : JP Group
Editor : Gustia Benny