Buka konten ini
BATAM (BP) – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap Alvin Lie, seorang pebisnis ponsel di Lucky Plaza, Lubukbaja. Pria berusia 22 tahun itu menipu dan menggelapkan uang sesama pebisnis ponsel hingga mencapai Rp500 juta.
Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas, mengatakan kasus penipuan dan penggelapan ini bermula dari laporan Ameng, pemilik konter di Lucky Plaza. Awalnya, Ameng memesan tiga unit iPhone 16 Pro Max yang kemudian dikirimkan oleh pelaku. Selanjutnya, korban kembali memesan 10 unit ponsel dan mengirimkan uang secara bertahap dengan total Rp133 juta.
“Pelaku menjanjikan ponsel akan dikirim awal Mei. Namun, barang yang dipesan tak kunjung datang, dan pelaku tidak dapat dihubungi,” ujarnya.
Noval menjelaskan Alvin ditangkap di Surabaya pada Sabtu (24/5) malam. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekening koran milik korban dan pelaku.
“Akhir pelariannya, tersangka ditangkap di Surabaya, setelah sebelumnya sempat kabur ke Jakarta, Bandung, Bogor, dan Bekasi,” katanya.
Aksi penipuan dan penggelapan itu dilakukan pelaku dengan mengaku memiliki jaringan penjualan iPhone 16 berharga murah. Bahkan, untuk meyakinkan korbannya, pelaku sempat mengirimkan beberapa unit ponsel.
“Pelaku dan korban sama-sama berjualan di Lucky Plaza. Kepada korban, pelaku mengaku memiliki jaringan pembelian iPhone 16 dengan harga di bawah pasaran,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah menipu beberapa orang dengan total kerugian mencapai Rp500 juta. “Korban lainnya belum membuat laporan. Penipuan dan penggelapan ini baru dilakukan tersangka tahun ini,” ujar Noval.
Atas kasus ini, Noval mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam bertransaksi serta memilih tempat atau orang yang benar-benar tepercaya. “Jangan mudah percaya, dan tetap waspada,” tutupnya. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RYAN AGUNG