Buka konten ini
BERLIN (BP) – Pemerintah Jerman tengah mempertimbangkan pengenaan pajak 10 persen atas pendapatan yang diperoleh platform digital raksasa. Langkah itu merupakan upaya menjerat perusahaan teknologi asing yang selama ini menghindari kewajiban pajak di negara-negara tempat mereka beroperasi. Beberapa platform yang menjadi sasaran, antara lain, Google milik Alphabet dan Facebook milik Meta.
Menteri Negara untuk Urusan Kebudayaan Jerman Wolfram Weimer menyampaikan, pemerintah tengah menyusun rancangan undang-undang pengenaan pajak layanan digital (digital tax service/DTS). Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan para operator platform untuk mengeksplorasi solusi alternatif. Misalnya, kontribusi sukarela dari perusahaan-perusahaan tersebut.
’’Perusahaan-perusahaan itu telah meraup miliaran euro di Jerman dengan margin keuntungan yang sangat tinggi. Juga mendapat manfaat besar dari infrastruktur dan kekayaan budaya negara ini,’’ ungkap Weimer sebagaimana dilansir Reuters akhir pekan lalu.
Meski demikian, usulan tersebut belum menjadi kebijakan resmi karena belum mendapat persetujuan penuh dari koalisi penguasa. Sebelumnya, partai-partai dalam pemerintahan memang menyepakati kemungkinan penerapan pajak layanan digital. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO