Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam menegaskan bahwa calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi pada jalur afirmasi, tetap memiliki kesempatan mendaftar ulang melalui jalur domisili.
Ketentuan ini berlaku dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 yang dimulai Senin (2/6).
Kepala Disdik Batam, Tri Wahyu Rubianto, menyatakan bahwa jalur domisili disiapkan sebagai solusi agar anak yang tidak lolos afirmasi tetap memperoleh akses pendidikan.
“Bagi yang tidak lolos jalur afirmasi, nanti masih bisa mendaftar kembali lewat jalur domisili saat pendaftarannya dibuka,” ujar Tri, Jumat (23/5).
Ia menekankan kebijakan ini bertujuan untuk menjamin tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan kesempatan bersekolah hanya karena gagal di satu jalur seleksi.
“Kami ingin memastikan semua anak bisa sekolah. Karena itu, mekanisme ini kami siapkan,” tambahnya.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan bukti kepesertaan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat, Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Program Keluarga Harapan (PKH). Tri menegaskan, tahun ini tidak ada persyaratan tambahan.
“Untuk jalur afirmasi tidak ada tambahan. Syaratnya sama seperti tahun lalu. Yang penting masuk kategori tidak mampu atau disabilitas,” katanya.
Untuk jenjang SD, jalur afirmasi dibuka pada 2–10 Juni 2025, dan hasil seleksi diumumkan 11 Juni. Selanjutnya, jalur domisili dan mutasi dibuka 11–15 Juni, dengan pengumuman hasil pada 17 Juni dan daftar ulang 17–19 Juni.
Sementara itu, untuk SMP, jalur afirmasi dan prestasi dibuka 16–22 Juni. Hasil seleksi diumumkan 23 Juni. Jalur domisili dan mutasi dibuka 23–30 Juni, dengan pengumuman hasil pada 2 Juli dan daftar ulang 2–4 Juli.
Jalur domisili, yang kini menggantikan sistem zonasi, tetap memprioritaskan calon peserta didik yang tinggal dekat dengan sekolah tujuan. Kuota jalur ini ditetapkan sebesar 70 persen untuk SD dan 40 persen untuk SMP.
“Dengan sistem domisili, calon siswa yang rumahnya berada di wilayah irisan zonasi beberapa sekolah bisa mendaftar ke lebih dari satu sekolah. Nanti panitia yang menentukan hasil seleksinya,” jelas Tri. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK