Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Aksi kebut-kebutan yang meresahkan warga Tanjungpinang akhirnya mendapat respons tegas dari kepolisian. Dalam dua malam operasi, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 74 unit sepeda motor yang terlibat dalam balap liar di sejumlah titik jalan utama kota.
Operasi penertiban ini digelar sebagai jawaban atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan di jalan raya.
“Operasi kami fokuskan pada titik-titik yang selama ini kerap dijadikan arena balap liar,” ujar Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Werry Wilson Marbun.
Beberapa lokasi yang menjadi target operasi antara lain Jalan Basuki Rahmat, Jalan Wiratno, serta kawasan Pulau Dompak.
Dua Malam, Dua Gelombang Penangkapan
Pada Sabtu malam, (24/5), tim Satlantas mengamankan 46 unit sepeda motor yang kedapatan tengah adu cepat di jalan raya. Malam berikutnya, Minggu (25/5), petugas kembali menyapu 28 motor yang terlibat dalam kegiatan serupa di kawasan Pulau Dompak.
Seluruh kendaraan kini diamankan di Mapolresta Tanjungpinang sebagai barang bukti. Para pelanggar juga akan dikenai sanksi tilang dan menjalani penahanan kendaraan selama satu bulan sebagai bagian dari upaya pembinaan.
“Kami tindak tegas. Tilang diberikan, kendaraan ditahan satu bulan untuk memberikan efek jera,’’ kata Ipda Werry.
Imbauan untuk OrangTua
Selain melakukan penindakan, Satlantas juga mengimbau masyarakat, terutama para orangtua, untuk ikut mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi berbahaya tersebut.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin dan penindakan. Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama kami,” tegasnya.
Dengan operasi ini, polisi berharap jalan-jalan di Tanjungpinang tak lagi berubah menjadi lintasan balap yang mempertaruhkan nyawa, demi gaya atau gengsi sesaat.(*)
Reporter : YUSNADI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO