Buka konten ini
GRESIK (BP) – Untuk memenuhi fantasi pribadi, IDGAMU membuat grup di Facebook dengan unggahan tak senonoh berupa gambar dan video mesra sesama anggota keluarga. Melakukannya sejak 2022, grup bernama Cinta Sedarah tersebut sampai memiliki 32 ribu anggota.
IDGAMU -inisial pria 44 tahun itu- berperan sebagai pendiri sekaligus administrator atau admin. Berbagai unggahan di grup tersebut sebagian asli, sebagian lainnya hasil penyuntingan menggunakan akal ilmiah (AI).
Berdasarkan hasil patroli siber, Satreskrim Polres Gresik pun menangkap IDGAMU di Denpasar, Bali, Jumat (23/5). Di Pulau Dewata ia bekerja sebagai pemandu wisata.
Pria asli Denpasar tersebut diamankan tanpa perlawanan. ”Saat ini sudah diamankan di Mapolres Gresik. Kami masih mendalami motif dan cara pelaku menjalankan grup menyimpang tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz ketika dikonfirmasi Minggu (25/5).
Facebook sempat memblokir grup tersebut. Tapi kemudian IDGAMU sebagai administrator mengubah nama grupnya menjadi Suka Duka. ”Itu agar tidak diketahui orang lain,” kata Abid.
Pada Rabu (21/5) pekan lalu, Bareskrim Polri juga merilis pengungkapan kelompok sejenis di Facebook, Fantasi Berdarah. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian bermotif fantasi, sebagian lain bermotif ekonomi.
Abid melanjutkan, sebagai admin IDGAMU bisa memilih unggahan, juga berwenang menambahkan anggota grup yang memiliki orientasi seksual yang berbeda. ”Banyak sekali foto maupun video yang diunggah bermuatan pornografi, sehingga ada dugaan tindak pidana sesuai Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” jelasnya.
Mayoritas foto dan video yang diunggah menggambarkan adegan asli yang tidak senonoh. Namun, juga ditemukan unggahan hasil penyuntingan memakai fitur akal ilmiah (AI).
Masing-masing video ditambahkan keterangan teks yang seolah-olah menggambarkan adegan mesum sesama anggota keluarga.
”Kami masih melakukan pendalaman, apakah ada motif ekonomi atas perbuatan tersangka,” ujarnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG