Buka konten ini
BATAM (BP) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan perairan nasional. Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam berhasil diamankan setelah tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Dr. Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk
Kedua kapal tersebut, masing-masing bernomor lambung KG 6219TS (120 GT) dan KG 6277TS (97 GT), tertangkap tangan menggunakan alat tangkap pair trawl—jenis alat yang dilarang karena merusak ekosistem laut.
“Penangkapan ini merupakan bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat. Setelah dipantau melalui command center dan informasi dinyatakan valid, kami langsung lakukan penyergapan menggunakan KP Orca 03 dan KP Orca 02,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Ipunk, Sabtu (24/5).
Kedua kapal Vietnam tersebut menggunakan alat tangkap pair trawl, yakni jaring trawl yang ditarik oleh dua kapal secara bersamaan. Alat ini bersifat aktif dengan daya tarik sangat kuat sehingga berpotensi menghancurkan terumbu karang dan habitat ikan.
“Penggunaan pair trawl tidak hanya merusak terumbu karang, tetapi juga menyeret ikan-ikan kecil yang belum layak tangkap, sehingga mengganggu regenerasi populasi ikan,” jelas Ipunk.
Dalam pengamanan tersebut, turut diamankan sekitar 70 kilogram hasil tangkapan ikan dan 19 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.
Salah satu nahkoda kapal, berinisial LVP, mengaku nekat masuk ke wilayah ZEE Indonesia karena hasil tangkapan di perairan negaranya minim.
Menurut perhitungan KKP, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari kegiatan ilegal ini mencapai Rp64,1 miliar. Nilai tersebut dihitung dari potensi hilangnya sumber daya ikan dan kerusakan lingkungan laut yang ditimbulkan oleh aktivitas penangkapan ilegal menggunakan alat tangkap yang dilarang.
Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, menegaskan bahwa keberadaan kapal-kapal asing dengan alat tangkap merusak sangat mengancam keberlangsungan nelayan lokal.
“Jika tidak ditindak, kapal-kapal besar ini akan menguasai wilayah tangkap dan membuat nelayan tradisional kita kalah bersaing. Oleh karena itu, pengawasan di Laut Natuna Utara akan terus diperkuat,” katanya .
Saat ini, kedua kapal Vietnam telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Sepanjang Januari hingga Mei 2025, KKP telah mengamankan 34 kapal perikanan yang terindikasi melakukan praktik ilegal fishing. Dari jumlah tersebut, 11 merupakan kapal asing dan 23 lainnya merupakan kapal ikan Indonesia.(***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI