Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun menolak keberangkatan 47 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri hingga Kamis (22/5). Selain itu, 42 permohonan paspor juga ditangguhkan karena diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Dwi Avandho Farid, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam mencegah WNI menjadi korban TPPO.
“Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari TPPO. Oleh karena itu, kami sangat ketat dalam melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor maupun calon penumpang yang hendak ke luar negeri,” ujar Farid kepada Batam Pos, Jumat (23/5).
Farid mengimbau masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri, baik untuk liburan, kunjungan keluarga, maupun bekerja, agar mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya mengingatkan agar setiap warga mengikuti aturan perundang-undangan dalam setiap pengajuan paspor maupun keberangkatan ke luar negeri,’’ tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Elmi, mengungkapkan bahwa penolakan keberangkatan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan profiling petugas di lapangan.
“Penolakan ini dilakukan karena terdapat indikasi calon penumpang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural dan ada yang tidak bisa menjelaskan tujuan keberangkatannya dengan jelas,’’ kata Elmi.
Dari 47 orang yang ditolak berangkat, rinciannya adalah 24 orang memberikan keterangan dengan tujuan tidak jelas, 18 orang diduga sebagai PMI non prosedural, dan 5 orang lainnya hendak berangkat ke Kamboja.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Rery Yudhistira, menambahkan bahwa 42 permohonan paspor ditangguhkan karena indikasi kuat adanya ketidaksesuaian informasi.
“Enam pemohon terindikasi sebagai PMI non prosedural, sedangkan 36 orang lainnya memberikan keterangan yang tidak benar. Karena itu, paspor mereka tidak bisa kami terbitkan,” jelas Rery. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : GALIH ADI SAPUTRO