Buka konten ini
BATAM (BP) – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan rekrutmen kerja fiktif dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa, Kamis (22/5).
Dalam kasus ini, Sinta Tamara dan Amyna Widyadhari didakwa telah menipu sedikitnya 140 orang pencari kerja dengan iming-iming pekerjaan di perusahaan manufaktur di Batamindo, Mukakuning.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kedua terdakwa secara bersama-sama menjalankan modus penipuan dengan mengaku memiliki akses dalam proses rekrutmen karyawan di PT Sumitomo, perusahaan manufaktur asal Jepang yang beroperasi di Batam. Korban kebanyakan dijanjikan sebagai operator produksi.
”Para korban diminta menyerahkan uang antara Rp700.000 hingga Rp1.000.000 dengan janji akan diterima bekerja sebagai operator produksi,” ujar Jaksa Abdullah di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Bayu, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari.
Jaksa mengungkapkan bahwa tindakan penipuan ini berawal dari pengalaman pribadi terdakwa pertama, Sinta Tamara. Sejak tahun 2020, Sinta kerap gagal lolos dalam seleksi kerja di Batam.
Merasa frustrasi dan kecewa terhadap sistem yang dianggap tidak adil, pada Oktober 2024, ia memutuskan untuk membuat skema rekrutmen fiktif dengan mengaku sebagai pegawai PT Sumitomo. Bersama rekannya, Amyna Widyadhari, Sinta mulai menyebarkan informasi lowongan kerja melalui status WhatsApp.
Salah satu yang tertarik adalah Herawati, yang kemudian mengajak kerabat dan teman-temannya untuk mendaftar. Total sebanyak 140 orang tergiur dan menyerahkan lamaran serta uang “biaya formalitas”.
Untuk memperkuat tipu daya mereka, Sinta dan Amyna membentuk grup WhatsApp bernama “PT SUMITOMO KLOTER 2”. Mereka bahkan membeli beberapa kartu SIM dan menggunakan identitas palsu sebagai staf HRD dan supervisor perusahaan. Kontrak kerja fiktif pun dibuat, lengkap dengan pemakaian seragam yang dibeli dari pasar barang bekas.
Pada 22 Februari 2025, sebanyak 98 orang korban diundang ke rumah Amyna di kawasan Botania 1, Batam. Di sana, para korban diminta menandatangani kontrak kerja palsu dan mengenakan seragam sebagai simbolisasi perekrutan resmi.
“Faktanya, para terdakwa bukan karyawan PT Sumitomo dan seluruh proses rekrutmen tersebut adalah fiktif,” tegas JPU Abdullah.
Dari aksi tersebut, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp105 juta. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.
Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas sumber dan legalitasnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RYAN AGUNG