Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaksanakan pemantauan insiden ledakan amunisi kadaluarsa di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar). Lewat pemantauan tersebut, mereka turut mendalami pelibatan warga sipil dalam proses pemusnahan amunisi yang menyebabkan 13 korban meninggal dunia tersebut.
Menurut Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, meski diberi upah Rp150 ribu per hari, warga sipil yang terlibat dalam proses pemusnahan amunisi tersebut juga tidak memiliki sertifikasi atas tugas yang mereka emban. Total ada 21 warga sipil yang terlibat dalam proses pemusnahan amunisi tersebut. Mereka dikoordinir oleh seorang warga bernama Rustiawan.
”Para pekerja terkoordinir di bawah saudara Rustiawan yang sudah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun bekerja dalam proses pemusnahan amunisi, baik dengan pihak TNI maupun Polri,” ungkap Uli.
Warga sipil tersebut diajarkan dan belajar secara otodidak selama bertahun-tahun. Mereka tidak melalui proses pendidikan, pelatihan, maupun sertifikasi. Selain itu, Uli menyatakan bahwa para tenaga harian lepas tersebut juga tidak dibekali dengan peralatan khusus atau alat pelindung diri selama melak-sanakan pekerjaan mereka.
”Pekerja sipil atau pekerja harian lepas memiliki peran dan tugas masing-masing di antaranya sebagai sopir truk, penggali lubang, hingga pembongkar amunisi, dan juru masak. Beberapa orang pekerja senior bahkan pernah melakukan pekerjaan tersebut hingga ke berbagai daerah di Indonesia seperti Makassar dan Maluku,” jelasnya.
Uli menyebutkan bahwa pedoman PBB terkait keterlibatan sipil dalam urusan penanganan dan pemusnahan amunisi memang memberikan ruang pelibatan pihak lain dalam kegiatan sejenis pemusnahan amunisi. Namun demikian, mereka menetapkan syarat keahlian spesifik dan kepemilikan kompetensi tertentu bagi setiap pihak yang terlibat.
Uli juga menyampaikan pemantauan dilaksanakan setelah insiden ledakan yang menyebabkan 13 korban meninggal dunia itu terjadi pada 12 Mei lalu. Mereka turun langsung ke lokasi ledakan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Uli pun membeber kronologi pemusnahan amunisi kadaluarsa milik Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad) tersebut. Dia menyatakan bahwa pada April dan Mei 2025, dijadwalkan pemusnahan amunisi dalam 2 tahapan. Pertama berlangsung mulai 17 April-5 Mei 2025. Kedua mulai 29 April-15 Mei 2025. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG