Buka konten ini
NONGSA (BP) – Angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bertonase besar di Kepulauan Riau masih tergolong tinggi. Menanggapi hal itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri mendorong percepatan penerapan pembatasan jam operasional kendaraan berat, khususnya di wilayah Kota Batam.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Andhika Bayu Adhitama, menilai bahwa pembatasan waktu operasional merupakan langkah strategis untuk menekan risiko kecelakaan serta menciptakan ketertiban lalu lintas.
“Pembatasan jam operasional kendaraan berat penting untuk mengurangi potensi kecelakaan di jalan-jalan utama.
Ini juga merupakan bagian dari upaya menciptakan keselamatan lalu lintas secara menyeluruh,” ujarnya, kemarin.
Ia menjelaskan, wacana pembatasan tersebut telah dibahas dalam sejumlah rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Kajian teknis pun sudah rampung, tinggal menunggu keputusan dari pemerintah daerah untuk implementasi.
“Sudah beberapa kali kami lakukan rapat koordinasi. Sekarang tinggal menunggu realisasi dari dinas terkait,” tambahnya.
Selain pembatasan waktu operasional, Ditlantas juga mendorong pemasangan rambu lalu lintas baru di beberapa ruas jalan yang kini lebih lebar. Keberadaan rambu sangat penting sebagai dasar hukum bagi petugas dalam melakukan penindakan.
“Tanpa rambu, kami tidak bisa menindak. Rambu berfungsi sebagai petunjuk dan larangan. Namun, kami memahami bahwa pengadaan rambu juga memerlukan anggaran,” jelasnya.
Data Ditlantas menunjukkan, dalam empat bulan pertama tahun ini telah terjadi 144 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar di Kepri. Sepanjang 2024, total ada 310 kecelakaan serupa, dan sebagian besar terjadi di Batam. “Dari 144 kecelakaan hingga April, sekitar 80 persen terjadi di Batam,” ungkap Andhika.
Menurutnya, penyebab utama kecelakaan bukan semata karena kondisi teknis kendaraan seperti masa berlaku KIR yang habis, tetapi juga karena kelalaian pengemudi.
“Kebanyakan disebabkan human error, bukan hanya KIR mati,” ujarnya.
Pantauan Batam Pos menunjukkan bahwa di beberapa ruas jalan, masih banyak kendaraan berat yang melaju dengan kecepatan tinggi tanpa memedulikan pengguna jalan lain. Kondisi ini sering kali membahayakan pengendara roda dua.
“Terutama kendaraan yang kosong atau mengangkut tanah, biasanya melaju kencang. Saya sering merasa cemas saat berkendara,” tutur Nelly, seorang pengendara motor yang kerap melintasi jalur Batamcenter–Batuampar.
Ia sangat berharap pembatasan jam operasional segera diterapkan, terutama pada jam-jam sibuk seperti pagi dan sore hari. “Kalau pagi dan sore, rasanya seperti bertaruh nyawa. Lalu lintas padat, dan truk-truk besar melintas tanpa jeda,” pungkasnya.
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai waktu penerapan regulasi pembatasan jam operasional kendaraan berat di Batam. Dinas Perhubungan disebut telah mengajukan draf peraturan daerah (perda) sejak akhir 2024.
Kondisi jalanan Batam yang lebar tanpa pembatasan waktu operasional kendaraan berat turut memperburuk situasi. Pengendara sepeda motor dan kendaraan kecil kerap harus berbagi ruas jalan dengan truk besar, terutama pada jam-jam sibuk. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK