Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Teddy Syafriadi, oknum anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) yang sebelumnya tersandung kasus penyalahgunaan narkoba, kembali menjalani proses hukum. Kali ini, ia diadili atas dugaan penggelapan sepeda motor milik rekannya sesama anggota polisi, Bripda Muhammad Risky Chandra.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (21/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Izhar, mendakwa Teddy dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang mengatur ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Teddy dengan hukuman penjara selama 10 bulan.
”Atas perbuatan terdakwa Teddy Syafriadi, maka dituntut pidana penjara selama 10 bulan,” ujar JPU Izhar di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya di persidangan, Teddy mengaku meminjam sepeda motor milik Risky untuk keperluan pribadi, yakni pergi ke rumah susun.
Namun, ia tidak mengembalikannya dalam waktu yang wajar dan baru menyerahkan kembali motor tersebut sekitar satu minggu kemudian. Saat dikembalikan, kondisi motor telah berubah: pelat nomor telah diganti dan sejumlah aksesoris hilang.
Diketahui pula bahwa sepeda motor itu sempat digadaikan oleh Teddy kepada pihak ketiga dengan nilai jauh di bawah harga pasar. Risky menegaskan tidak mencabut laporan polisi, meskipun sebelumnya sempat ada upaya damai. Ia merasa sangat dirugikan, terlebih karena kondisi motor tidak lagi seperti semula.
Kasus ini terjadi tak lama setelah Teddy menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba. Atas pelanggaran tersebut, ia telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Kepri. Namun demikian, Teddy diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.
Keterlibatan Teddy dalam perkara hukum yang lain dinilai memperkuat alasan pemberhentiannya secara tidak hormat. Kasus penggelapan ini terungkap setelah pihak Provost melakukan penelusuran dan menemukan bahwa sepeda motor milik Bripda Risky telah digadaikan oleh Teddy, memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam tindak pidana tersebut.
Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa dan mempertimbangkan putusan akhir dari majelis hakim.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum yang sebelumnya juga tersandung kasus narkoba, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap integritas dan kedisiplinan internal institusi kepolisian. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK