Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Sidang lanjutan kasus perceraian antara aktor Arya Saloka dengan Putri Anne kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (21/5). Dalam sidang dengan agenda pembuktian, bintang sinetron Ikatan Cinta menghadirkan 2 orang saksi dan surat serta dokumen.
”Alhamdulillah agenda pembuktian ada dua secara spesifik. Yaitu bukti-bukti surat dan dokumen dan juga keterangan saksi. Keduanya telah selesai kita jalankan dan berjalan dengan baik,” kata Noverizky Tri Putra selaku kuasa hukum Arya Saloka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (21/5).
Adapun dua orang saksi yang dihadirkan Arya Saloka ke sidang cerai adalah teman dekatnya.
”Saksinya ada 2 orang. Yang pertama Mas Valen, dan yang kedua adalah Mas Adi. Keduanya kerabat dari Mas Arya Saloka. Keduanya juga teman baik dan sangat dikenal Mas Arya Saloka,” paparnya.
Menurut sang pengacara, kedua saksi mengetahui gonjang ganjing dalam rumah tangga Arya Saloka dan Putri Anne. Kedua saksi pun mengungkapkan apa yang diketahui dalam permasalahan rumah tangga mereka.
”Pertanyaannya tadi seputar bagaimana Mas Arya Saloka hubungannya dengan Mbak Putri Anne,” ungkapnya.
Baik Arya Saloka ataupun Putri Anne kompak tidak pernah menghadiri sidang cerai. Alhasil, tidak dilakukan mediasi sehingga perceraian langsung masuk ke pokok perkara.
Pengacara Arya Saloka mengatakan, ketidakhadiran kliennya lebih karena kesibukannya dengan setumpuk pekerjaan di dunia hiburan. Dia pun memasrahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk menangani perkara perceraian.
”Ketidakhadiran Mas Arya Saloka karena memang sudah diwakilkan oleh kami. Tapi kalau ketidakhadiran dari Mbak Putri Anne, harapan kami sampai hari ini tanggal 21 Mei 2025, beliau menyepakati dan menyetujui proses ini berjalan dengan baik,” paparnya.(*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY