Buka konten ini
BATUAMPAR (BP) – Bea Cukai Batam rutin menggelar Operasi Gurita setiap bulan dengan sasaran utama peredaran barang kena cukai ilegal, seperti minuman beralkohol dan sebagainya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, menyebutkan bahwa operasi ini menyasar lokasi-lokasi yang rawan penyelundupan barang ilegal. Operasi dilakukan secara menyeluruh dengan dukungan unit-unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), seperti unit intelijen, pengawasan, dan penindakan di lapangan.
“Operasi Gurita ini fokus pada barang kena cukai. Kita bergerak berdasarkan pemetaan jalur distribusi dan pengintaian pelaku usaha yang tidak taat ketentuan,” ujar Muhtadi, Jumat (16/5).
Dengan pendekatan berbasis intelijen, Bea Cukai Batam tahun ini telah berhasil melakukan 120 kali penegahan. Barang bukti yang diamankan antara lain 30,12 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta item lainnya.
“Selain penindakan, edukasi juga menjadi bagian penting dalam strategi pengawasan. Kami ingin mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Muhtadi menegaskan, operasi semacam ini akan terus dilakukan guna mencegah masuk dan keluarnya barang ilegal melalui Batam. Terlebih, kota ini berada di perbatasan negara sehingga dinilai rawan.
Hal ini juga menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap kepentingan negara serta mendukung program strategis pemerintah.
“Capaian ini tidak lepas dari kolaborasi seluruh pemangku kepentingan seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah, serta peran serta masyarakat,” tutupnya. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK