Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap 13 pelaku pencurian kabel milik instalasi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO), Senin (19/5) malam.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan pencurian kabel milik SWRO Batu Hitam, Tanjungpinang Barat, yang terjadi dua pekan sebelumnya. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di sejumlah lokasi berbeda di Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menjelaskan bahwa dari total 13 pelaku yang ditangkap, salah satunya berperan sebagai penadah barang curian.
“Total ada 13 pelaku, termasuk seorang penadah. Mereka kami tangkap di sejumlah lokasi berbeda di Tanjungpinang,” ujar Agung kepada Batam Pos, Selasa (20/5).
Menurut Agung, komplotan tersebut menjalankan aksinya secara bertahap, baik pada siang maupun malam hari. Para pelaku memotong kabel SWRO menggunakan alat seperti gunting, gergaji, dan gerinda, kemudian mengumpulkan kabel-kabel tersebut di satu lokasi sebelum dijual kepada penadah.
“Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku menjual kabel hasil curian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari,” ungkap Agung.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita ratusan meter kabel sebagai barang bukti. Hingga saat ini, kerugian yang berhasil didata akibat pencurian ini mencapai sekitar Rp62 juta, dan jumlah tersebut diperkirakan masih bisa bertambah.
“Kerugian sementara yang terdata sebesar Rp62 juta, namun masih dalam proses pendataan lebih lanjut,” tambahnya. Seluruh pelaku kini telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses penyidikan. Pihak Satreskrim masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian tersebut. (*)
Reporter : YUSNADI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO