Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar penerangan hukum bertajuk “Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) pada Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026”. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk pengawasan dini terhadap potensi pelanggaran dalam proses SPMB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyebutkan bahwa SPMB merupakan salah satu momen rawan penyalahgunaan wewenang, mulai dari praktik gratifikasi hingga pungutan liar yang berkedok sumbangan atau jasa.
“Penerimaan murid baru kerap disusupi praktik pungli. Kami harap kepala sekolah memahami bentuk-bentuk pelanggaran hukum dan tidak ragu berkonsultasi dengan kejaksaan jika menemukan indikasi pelanggaran,” ujar Priandi, Senin (19/5).
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari internal Kejari Batam, yaitu Aditya Syaummil Partria dari Seksi Intelijen. Ia memaparkan dasar hukum pencegahan pungli, seperti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aditya menekankan beberapa modus pungli yang kerap terjadi saat SPMB, seperti manipulasi data domisili, penggunaan sertifikat prestasi palsu, hingga keterlibatan calo penerimaan.
“SPMB seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial, bukan ajang jual beli akses pendidikan. Sistem ini dirancang agar setiap siswa mendapat kesempatan yang adil dan merata,” ujarnya.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Batam, Joni Satria Putra, menyampaikan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem pendidikan yang transparan dan setara.
“Kami ingin semua sekolah menjadi setara. Tidak ada lagi anggapan sekolah favorit yang membuka celah praktik pungli. Kepala sekolah harus menjadi garda depan menjaga integritas sekolah,” tegas Joni.
Kejari Batam menyatakan akan terus bersinergi dengan Dinas Pendidikan dalam mengawal pelaksanaan SPMB 2025 agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari pungli. Edukasi hukum dan pengawasan berkelanjutan menjadi upaya bersama untuk mewujudkan pendidikan yang adil dan berpihak pada kepentingan publik. (***)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK