Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Ratusan warga Tanjung Siambang, Kelurahan Dompak, Kota Tanjungpinang, mendatangi Kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin (19/5). Mereka menyampaikan protes terkait ketidakjelasan status kepemilikan tanah dan kesulitan dalam pengurusan sertifikat di kawasan tempat tinggal mereka.
Warga menuntut agar Pemerintah Provinsi Kepri segera menerbitkan sertifikat tanah untuk lahan yang telah mereka tempati selama belasan tahun. Mereka menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut merupakan janji pemerintah yang hingga kini belum terealisasi.
”Sudah 15 tahun kami tinggal di sana. Tapi sampai sekarang, sertifikat tanah yang dijanjikan belum juga diberikan kepada kami,” ungkap Koordinator Aksi, Abdul Fatah, di halaman Gedung Daerah, Kantor Gubernur Kepri.
Selain persoalan sertifikat, warga juga mendesak perbaikan fasilitas umum, terutama akses jalan utama di kawasan perumahan mereka. Jalan tersebut dinilai sangat penting karena digunakan oleh lebih dari 800 warga setiap harinya.
”Tadi kami sudah diajak audiensi. Katanya, perbaikan jalan akan dianggarkan tahun depan. Tapi soal sertifikat, belum ada solusi yang pasti,” tambah Abdul Fatah.
Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah masih terkendala aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, aset milik pemerintah daerah tidak dapat dihibahkan kepada individu secara langsung.
”Memang wajar jika warga meminta kepastian, karena saat ini belum ada ikatan hukum yang tetap. Namun, kami sudah memberikan surat sementara yang menyatakan bahwa tanah di Tanjung Siambang adalah milik warga,” ujarnya.
Terkait permintaan perbaikan jalan, Adi menyampaikan bahwa ia akan segera melaporkannya kepada Gubernur Kepri untuk ditindaklanjuti.
”Nanti saya sampaikan kepada Pak Gubernur agar perbaikannya bisa segera direalisasikan,” pungkasnya.(*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO