Buka konten ini

Digagas pada awal 2010-an sebagai pusat baru Kota Batam, kawasan Baloi Kolam dirancang menjadi kawasan prestisius, dengan deretan gedung perkantoran, pusat perbelanjaan modern, dan kawasan bisnis terpadu yang akan mengubah wajah kota. Tetapi hingga kini, perwajahan kawasan itu tak juga menunjukkan sebagai kawasan prestisius. Apa yang sebenarnya terjadi?
SUDAH lebih dari satu dekade, hamparan tanah yang digadang-gadang itu justru menunjukkan kenyataan yang jauh dari rencana indah. Alih-alih menjadi pusat ekonomi baru, kawasan ini justru menjadi ladang sengkarut yang memerangkap investor dalam pusaran masalah hukum, sosial, dan birokrasi yang membelit. Padahal di atas kertas, kawasan Baloi Kolam sangat menjanjikan.
Tahun 2014, terdapat 12 konsorsium yang tercatat memegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan Baloi Kolam. Nama-nama besar berseliweran dalam daftar itu: Trans Corp, PT Alvinky Multi Berkat, hingga sejumlah taipan lokal seperti Rudi Tan dan Cahya. Semangat investasi saat itu sedang tinggi-tingginya. Nilai komitmen investasi ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Akan tetapi, pada 2016, jumlah konsorsium yang bertahan menyusut menjadi delapan. Beberapa hengkang diam-diam, sebagian lagi masih bertahan dengan harapan pemerintah menepati janjinya: menghadirkan kepastian hukum dan penataan kawasan yang mendukung investasi. Sayangnya, harapan itu hingga kini tak kunjung jadi kenyataan.
Para investor, sejatinya bukan tak berkomitmen. Mereka telah menunaikan kewajiban membayar Uang Wajib Tahunan (UWT). Nilai yang bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah, tergantung luas lahan dan status pengelolaannya.
Beberapa pengusaha bahkan telah menggelontorkan dana tambahan hingga miliaran rupiah. Bukan untuk membangun gedung, melainkan untuk menata kawasan: membersihkan lahan, membongkar hunian liar, dan mengamankan aset agar tidak dikuasai pihak lain.
”Uangnya sudah kami keluarkan. Puluhan miliar. Tapi tanahnya masih seperti itu, tak bisa kami sentuh,” kata seorang pengusaha yang meminta namanya disamarkan, kepada Batam Pos.
Ia menunjuk kwitansi Uang Wajib Tahunan (UWT) yang dibayarnya sejak 10 tahun silam itu. Jumlahnya tak main-main, lebih dari Rp10 miliar untuk lahan beberapa hektare.
”Kami juga bayar uang sagu hati ke warga. Tapi tetap saja, tak ada kejelasan,” ucapnya.
Cerita seperti itu bukan satu dua. Hampir seluruh pemilik HPL di Baloi Kolam mengeluhkan hal serupa. Tanah sudah dibayar, tapi lahan dalam cengkraman rumah liar.
Sementara, regulasi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam tegas, lahan yang tak digarap dua tahun sejak diterbitkan PL, bisa dicabut hak pengelolaannya.
”Kami bukan tak mau bangun. Tapi bagaimana mau bangun kalau lahannya saja tak bisa kami bersihkan?” ujarnya
Kondisi ini menciptakan paradoks. Para investor menunaikan kewajiban kepada negara, membayar UWT dan mengucurkan miliaran rupiah. Namun, juga harus menanggung biaya tambahan untuk penataan lapangan.
Keberadaan ratusan rumah liar (ruli) ini bukan saja menjadi hambatan pembangunan, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum atas status lahan. Alih-alih membangun, para pengusaha terpaksa berperan sebagai “pembersih lapangan”.
Persoalan kian pelik ketika para pengusaha merasa pemerintah seolah lepas tangan. Padahal, dalam sistem pengelolaan lahan di Batam, pemerintah -dalam hal ini BP Batam- memegang peran vital sebagai regulator dan fasilitator utama.
Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, saat dimintai tanggapan justru menyebut proses komunikasi antara investor dan warga sudah berlangsung.
“Kita berharap ada keputusan yang bijak, yang mengompromikan kepentingan semuanya,” kata dia, usai menghadiri salah satu acara, Minggu (18/5).
Namun ketika ditanya apakah pemerintah menjamin kepastian hukum bagi investor, Amsakar malah menyebut penataan kawasan memang sejak lama menjadi urusan investor.
“Itu sudah praktik bisnis dari kemarin, bukan sejak era kami ini saja,” katanya. Ketika diwawancara lebih dalam, Amsakar bergegas masuk ke mobil dan pergi.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar: jika penataan kawasan diserahkan ke investor, lalu apa sebenarnya fungsi BP Batam sebagai pemegang kuasa atas lahan di Batam?
Upaya Batam Pos untuk memperoleh penjelasan lebih rinci dari pejabat BP Batam lainnya sejauh ini belum membuahkan hasil. Permintaan wawancara yang dilayangkan kepada Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra; Deputi Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait; dan Deputi Investasi serta Pengusahaan, Fary Djemy Francis, tak direspons. Pesan WhatsApp dibaca, panggilan telepon dijawab mesin.
Hal serupa terjadi saat Batam Pos mencoba menghubungi Cahya, salah satu pengusaha yang disebut-sebut ikut berinvestasi di kawasan itu. Ia juga enggan memberikan keterangan.
Sikap bungkam ini semakin menebalkan dugaan bahwasannya pemerintah tidak cukup transparan dalam menangani persoalan investasi di Baloi Kolam.
Menurut pengusaha lain yang menjadi sumber Batam Pos, para investor khawatir bicara. Sebab, risikonya besar. “Kalau salah langkah, bisa-bisa izin mereka ditangguhkan,” katanya.
Persoalan utamanya, kata dia, adalah tidak adanya fasilitator yang mampu mendudukkan para pihak dalam satu meja.
”Kami berharap banyak. Pemerintah jadi fasilitatornya, pengusaha, dan masyarakat duduk satu meja. Kami ingin menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik,” ujarnya.
Bom Waktu Rumah Liar
Kondisi yang terjadi di kawasan Baloi Kolam, tak hanya membuat geliat investasi tersendat. Akan tetapi juga memunculkan kekhawatiran akan potensi konflik sosial antara pemilik lahan legal dengan warga ruli yang telah lama bermukim di sana. Pengamat Ekonomi Kota Batam, Suyono Saputro, menyebut persoalan rumah liar di Batam sebagai ”bom waktu” yang selama ini dibiarkan meledak perlahan.
Ia menilai, masalah ini adalah buah dari pembiaran selama puluhan tahun yang membuat ruli tumbuh tanpa kendali. “Masalah ruli ini bukan hal baru. Saya sudah tinggal di Batam lebih dari 20 tahun dan selalu melihat persoalan ini berulang tanpa penyelesaian konkret. Dari sisi ekonomi, ini sangat merusak iklim investasi. Investor butuh kepastian hukum. Mereka sudah bayar UWT, tapi lahannya belum siap bangun,” ujarnya, Sabtu (17/5).
Suyono menjelaskan bahwa akar persoalan sengkarut lahan akibat ruli adalah lemahnya antisipasi sejak awal. Komunitas kecil yang dulu hanya menempati sebagian kecil lahan kini berkembang menjadi permukiman padat yang tersebar hampir di seluruh penjuru Batam.
“Ketika lahan itu dibutuhkan oleh investor, barulah muncul konflik. Inilah yang saya sebut sebagai bom waktu. Lambat laun pasti meledak dan menimbulkan benturan antara warga dan pemilik lahan yang sah,” tegasnya.
Menurut data, terdapat lebih dari 89 ribu kepala keluarga yang tinggal di kawasan ruli di Batam. Angka ini dinilai sangat besar dan menjadi tantangan berat bagi pemerintah dalam menyelesaikan konflik pertanahan.
“Jika tidak ditangani secara serius, maka persoalan ruli ini akan terus berulang dan menjadi penghambat pembangunan. Batam tidak akan pernah bisa menjadi kota modern jika ruli terus dibiarkan,” tambahnya.
Suyono juga menyoroti sisi sosial dari keberadaan ruli. Banyak warga ruli merupakan pendatang yang datang ke Batam untuk mencari penghidupan, namun tak mampu menyewa rumah di kawasan legal. Akhirnya, mereka memilih tinggal di ruli karena tidak ada pilihan lain.
“Warga ruli itu bukan menempati lahan secara gratis. Mereka juga bayar, tapi ke oknum yang menguasai lahan. Jadi ada sistem ‘pseudo-legal’ yang berkembang dan itu makin menyulitkan penertiban,” kata Suyono.
Ia menilai, solusi jangka panjang harus melibatkan upaya relokasi yang manusiawi dan terencana. Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan penggusuran atau memberikan ganti rugi saja.
“Kalau hanya dikasih ganti rugi tanpa relokasi, mereka pasti akan mendirikan ruli baru. Ini cuma memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Pemerintah harus siapkan kawasan relokasi dan perumahan rakyat yang layak,” tegasnya.
Menurutnya, keterlibatan pemangku kepentingan seperti BP Batam, Pemerintah Kota, pengembang, dan asosiasi seperti REI (Real Estate Indonesia) sangat penting untuk menyusun solusi komprehensif.
“BP Batam harus tampil sebagai otoritas yang tegas. Tidak cukup hanya menerbitkan legalitas lahan kepada investor, tapi juga menjamin lahan itu benar-benar bisa dibangun. Jangan sampai investor yang sudah bayar mahal malah terjebak konflik sosial dan biaya tambahan yang tak terduga,” katanya.
Suyono menegaskan bahwa kepastian hukum atas lahan adalah syarat mutlak untuk menjaga minat investor. Jika masalah ruli tidak ditangani secara tuntas, maka bukan hanya Baloi Kolam, tapi banyak kawasan strategis di Batam yang akan mengalami stagnasi pembangunan.
“Kota ini punya potensi besar, tapi kalau permasalahan dasarnya tidak dibereskan, kita hanya akan berjalan di tempat,” tegasnya.
Lahan Jadi Ancaman Serius Investasi
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid, menyoroti serius persoalan lahan yang kembali menghambat realisasi investasi di kawasan Baloi Kolam dan beberapa wilayah lain di Batam. Ia menyebut persoalan ini sebagai masalah klasik yang terus berulang dan menjadi penghalang utama bagi pertumbuhan investasi.
“Ya, permasalahan lahan yang belum siap bangun ini menjadi permasalahan klasik di Batam. Ini juga salah satu hambatan besar bagi investor,” ujar Rafki saat dikonfirmasi, Jumat (16/5).
Menurutnya, tidak adil apabila pengusaha yang telah membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) dengan nilai besar masih dibebani urusan pengosongan lahan. Bahkan, banyak pengusaha harus berhadapan langsung dengan masyarakat yang telah terlebih dahulu menempati lahan tersebut.
“Tidak fair jika pengusaha yang sudah membayar UWT kemudian dibebankan lagi biaya pengosongan lahan. Bahkan harus berhadap-hadapan dengan masyarakat yang sudah lebih dulu menguasai lahan. Ini tentu merugikan dan membuat investor ragu untuk melanjutkan rencana investasinya,” ujarnya.
Rafki membandingkan kondisi ini dengan praktik pe-ngelolaan lahan di Vietnam. Ia mengatakan, pemerintah Vietnam hanya mengalokasikan lahan yang benar-benar kosong dan siap dibangun, serta menjamin tidak akan ada konflik di kemudian hari.
“Kalau kita bandingkan dengan Vietnam misalnya, lahan dialokasikan ketika benar-benar kosong dan siap untuk dibangun. Pemerintah di sana menjamin lahan yang dialokasikan bebas dari persoalan. Itu yang membuat investor merasa aman,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan keprihatinan atas potensi hilangnya momentum investasi akibat belum selesainya persoalan lahan ini. Menurut Rafki, ketidakpastian ini bisa menyebabkan investor kehilangan peluang meraih keuntungan. Apalagi, BP Batam juga memberi tenggat agar lahan segera dibangun, atau bisa ditarik kembali.
“Kalau begini kan maju kena, mundur kena. Sudah bayar mahal, tapi tidak bisa bangun karena lahannya belum bersih. Kalau tidak dibangun, terancam dicabut. Ini menimbulkan dilema bagi pengusaha,” tegasnya.
Rafki menilai akar persoalan lahan di Batam salah satunya adalah masih adanya oknum yang bermain dalam konflik lahan, baik dari kalangan aparat maupun masyarakat.
“Persoalan dasar lahan di Batam adalah banyaknya oknum yang bermain. Selama para oknum ini masih memainkan lahan di Batam, maka selama itu pula persoalan lahan ini akan menghambat investasi,” katanya.
Ia berharap pimpinan baru BP Batam bisa lebih berani dan tegas menuntaskan persoalan ini secara menyeluruh. Rafki juga menyoroti persoalan keterbatasan lahan sebagai tantangan lain yang harus segera dijawab.
“BP Batam harus bisa menambah luas lahan untuk menampung investasi baru. Kalau tidak, investor bisa berpindah ke daerah lain yang lebih ramah terhadap investasi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rafki meminta pemerintah bersikap bijak dan adil dalam menyelesaikan konflik lahan, karena menyangkut dua kepentingan besar, investasi dan hak masyarakat atas lahan.
“Investasi itu penting, tapi hak masyarakat atas lahan juga harus bisa dijaga. Jadi dibutuhkan kebijakan pemerintah yang adil dan bijak untuk menyelesaikan ini,” ujarnya.
Rafki memperingatkan, jika masalah lahan tidak segera dituntaskan, Batam bisa kehilangan kepercayaan investor. Ia bahkan menyebut potensi perpindahan investasi ke wilayah lain, seperti Johor di Malaysia, yang saat ini tengah tumbuh pesat.
“Jangka panjangnya, kalau persoalan lahan ini tidak diselesaikan dengan cara bijak, investasi akan terganggu. Investor bisa hengkang dan memilih tempat lain. Saat ini kita bersaing dengan Johor yang berkembang pesat. Ja-ngan sampai PMA dan bahkan PMDN yang sudah ada di Batam pindah ke luar negeri karena merasa dipersulit di sini,” tegasnya.
Jaminan Keamanan Investor
Sementara itu, jaminan bagi investor diberikan oleh Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin. Ia mengatakan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para premanisme di Kepri. Bahkan, ia menegaskan akan menindak siapapun yang menganggu investasi di Kepulauan Riau.
“Tidak ada tempat untuk preman yang menganggu jalannya investasi Kepri. Saya pastikan akan kita tindak jika ada yang menganggu investasi,” ujarnya di Mako Lantamal IV Batam, Batuampar, Jumat (16/5).
Asep mengaku dalam dua pekan ini rutin menindak aksi premanisme. Penindakan dilakukan serentak di seluruh jajaran polres dan polresta di Kepri.
“Ada beberapa yang kita amankan akan kita rilis bersama. Yang kita temukan premanisme street crime, tidak ada yang menganggu investasi,” katanya.
Asep juga meminta kerjasama masyarakat untuk memberantas aksi premanisme ini. Masyarakat diminta untuk segera melapor jika diintimidasi maupun yang merugikan masyarakat.
“Kita tidak tolenransi, baik orang per-orang, kelompok, maupun ormas yang menganggu jalannya investas,” ungkapnya.
Senada, Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menyampaikan bahwa jaminan keamanan investasi adalah amanat langsung dari Presiden, Kapolri, dan Kapolda Kepri.
“Arahan pimpinan jelas: Polresta Barelang harus menjamin keamanan berinvestasi. Itu adalah kewajiban yang mutlak,” tegasnya.
Perwira yang pernah menjalankan tugas negara di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Hawaii, Prancis, Spanyol, Jerman, dan Australia ini menjelaskan bahwa upaya kepolisian dalam mendukung investasi dilakukan melalui tiga pendekatan: preemtif, preventif, dan represif.
“Langkah awal adalah pencegahan, baik preemtif maupun preventif. Misalnya, kami rutin melakukan patroli dialogis bersama Ditpam BP Batam dan Satpol PP Kota Batam,” jelasnya. Namun, jika pendekatan persuasif tak membuahkan hasil, pihaknya akan menempuh langkah hukum.
Zaenal juga menyoroti potensi konflik yang muncul di lapangan, seperti yang terjadi di kawasan Baloi Kolam. Sengketa lahan di kawasan ini membuat investor pemegang hak pengelolaan lahan kesulitan memulai pembangunan akibat keberadaan rumah liar dan ribuan warga yang menetap secara ilegal.
“Secara hukum, bangunan liar memang tidak memiliki dasar hukum. Namun, kami melihat perusahaan pemegang izin tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dengan menawarkan sagu hati dan negosiasi,” ujarnya.
Sayangnya, konflik muncul ketika terjadi perbedaan kepentingan antara pihak perusahaan dan warga. ”Pengusaha tentu berharap mengeluarkan biaya seminimal mungkin untuk hasil maksimal, sedang-kan warga ingin mendapatkan kompensasi yang lebih besar,” jelas Zaenal.
Untuk mengatasi ketegangan ini, Polresta Barelang bersama jajaran Polsek aktif melakukan pemetaan potensi konflik dan menampung aspirasi masyarakat melalui program ”Jumat Curhat”.
“Setiap Kapolsek memiliki tanggung jawab memetakan potensi konflik di wilayahnya,” katanya.
Zaenal juga menyinggung soal tindakan kriminal dalam konflik lahan Baloi Kolam, seperti pengeroyokan dan perusakan rumah warga yang menerima sagu hati. Polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial GT, yang sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Tersangka GT kami tangkap saat hendak kabur lewat jalur laut menggunakan KM Kelud. Penangkapan dilakukan karena ada dasar hukum. Korban melapor telah dikeroyok dan rumahnya dirusak,” ungkap Zaenal.
Polisi pun telah mengantongi bukti dan keterangan saksi yang menguatkan penetapan tersangka tersebut. Meski ada desakan dari oknum warga untuk membebaskan GT, Zaenal menolak mentah-mentah.
“Kalau kami bebaskan, justru kami yang melanggar hukum. Hukum harus ditegakkan demi kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Mengakhiri keterangannya, Zaenal mengimbau masyarakat agar tidak membangun atau menetap di lahan yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
“Negara kita adalah negara hukum. Kalau mendirikan bangunan di lahan yang tak sah, itu jelas pelanggaran. Jangan sampai masyarakat sendiri yang menjadi korban akibat tindakan yang melawan hukum,” tuturnya.
Meski demikian, warga Baloi Kolam hingga saat ini masih bersikeras untuk meninggalkan rumah mereka. Padahal, setiap KK sudah ditawarkan sagu hati sebesar Rp35 juta.
Warga Minta Pihak Perusahaan Transparan
Di lain pihak, tokoh masyarakat Baloi Kolam, Agustinus mengatakan warga menolak relokasi lahan tersebut karena tidak adanya penyelesaian yang transparan dari pihak perusahaan.
“Seharusnya, perusahaan itu melibatkan warga langsung. Jangan pakai-pakai orang lain, apalagi RT/RW,” ujarnya.
Menurut dia, dengan keterlibatan pihak lain tersebut, warga merasa haknya tidak disampaikan penuh. Padahal, mayoritas warga berkeinginan untuk menerima sagu hati.
“Ini sudah sejak dulu, jadi warga tak percaya lagi. Dikasih perusahaan berapa, yang diterima berapa,” katanya.
Agustinus mengaku dirinya sudah 25 tahun menempati lahan Baloi Kolam tersebut. Dulunya, seluruh warga sepakat untuk memperjuangkan lahan tersebut hingga mengajukan pemutihan.
”Tapi ada yang tidak kompak. Jadi sekarang seperti ini,” ungkapnya.
Disinggung jumlah sagu hati yang ditawarkan, Agustinus menilai nilai tersebut cukup besar. Hanya saja, uang Rp35 juta tersebut harus utuh diterima warga.
“Ya dari dulu kan sudah tau lahan PT. Jadi nilai itu sudah besar dibandingkan dulu,” ungkapnya.
Ia berharap penyelasaian lahan Baloi Kolam ini juga harus dilakukan melalui pendekatan. Sehingga, seluruh warga akan menerima proyek pemerintah tersebut.
“Warga itu kalau dikasari akan tambah keras. Kalau dengan lembut dan pendekatan, pasti akan menerima,” tuturnya.
Keberadaan rumah liar memang bukan hal baru di Batam. Hampir semua kawasan yang direncanakan sebagai zona investasi berhadapan dengan persoalan ini. Tetapi, kasus di Baloi Kolam terasa istimewa karena skala dan lokasi strategisnya. Sudah lama ada wacana relokasi. Tapi pelaksanaannya terus tertunda karena rentan konflik.
Kisruh permasalahan lahan memang bukan sekadar kisah lokal, terutama terkait dengan kawasan di Baloi Kolam. Ini menjadi indikator bagi para calon investor lainnya.
Baloi Kolam adalah gambaran menyeluruh dari wajah investasi Batam hari ini: penuh janji, tapi minim realisasi. Selama pemerintah masih menganggap investor sebagai faksi yang harus menyelesaikan semua sendiri, tanpa dukungan konkret dari otoritas, maka mimpi-mimpi besar seperti Baloi Kolam akan terus terjebak dalam belukar masalah. Investor memang masih menunggu. Tapi.. sampai kapan? (***)
Reporter : ARJUNA – YOFI YUHENDRI – RENGGA YULIANDRA – FISKA JUANDA – GALIH ADI SAPUTRO
Editor : RYAN AGUNG