Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah fokus melakukan penertiban kepada truk Over Dimensi Over Load (ODOL). Langkah ini menyusul tingginya bahaya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan truk tersebut.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, pihaknya akan menindak tegas kendaraan over dimensi dan over load. Selama lima tahun terakhir secara konsisten operasi penertiban dijalankan.
Pada periode 25 Januari hingga 21 Maret 2022, Korlantas Polri mencatat 29.838 kasus pelanggaran over load (kelebihan muatan) dan 21 kasus pelanggaran over dimension (kelebihan dimensi). Operasi pengawasan yang dilakukan diberbagai ruas jalan tol juga menunjukan bahwa dari 1.030 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 649 kendaraan (63 persen) dinyatakan melanggar aturan over dimensi dan over load.
Rinciannya, sebanyak 493 kendaraan (75,96 persen) mengalami over load, 61 kendaraan (9,40 persen) mengalami over dimensi dan sisanya 95 kendaraan (14,64 persen) melanggar dari sisi kelengkapan dokumen atau teknis lainnya. Berdasarkan data jembatan timbang Kementerian Perhubungan, diketahui bahwa sekitar 80 persen truk mengalami pelanggaran muatan (over load) dan sekitar 25 persen mengalami pelanggaran dimensi (over dimensi).
Tahun 2023, Operasi terpadu dengan instansi terkait menemukan bahwa lebih dari 27 persen kendaraan yang diperiksa di jembatan timbang melanggar aturan over dimensi dan over load. Tahun 2024, dalam operasi pengawasan selama tiga hari diberbagai titik strategis, ditemukan 4.345 kendaraan pelanggar over dimensi dan over load yang langsung ditindak sesuai ketentuan hukum. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG