Buka konten ini
BATAM (BP) – Aktivitas penggundulan bukit di kawasan sekitar Hotel Vista, Baloi, Batam yang menjadi sorotan publik dipastikan memiliki legalitas yang lengkap.
Hal ini ditegaskan pihak PT Utama Mas Propertindo, selaku pengembang. Bahkan pihak pengembang memberikan klarifikasi terkait legalitas proyek dan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan atas proyek tersebut.
Direktur Operasional PT Utama Mas Propertindo, Edy Suwanto, menegaskan bahwa lahan yang sedang diolah bukan berada di kawasan hutan lindung.
Menurutnya, seluruh proses perizinan telah ditempuh sesuai prosedur yang berlaku di bawah otoritas BP Batam.
“Perizinan kami lengkap, dari fatwa planologi hingga izin cut and fill. Semua dokumen telah kami urus dalam kurun waktu sekitar sembilan bulan, dan telah dikonfirmasi kelengkapannya oleh BP Batam pada 14 April 2025,” ujarnya kepada Batam Pos, Jumat (16/5).
Lebih lanjut, dia menyebut pembangunan yang dilakukan bukan hanya untuk kepentingan komersial, melainkan juga akan menyediakan fasilitas publik yang ramah lingkungan. Rencana pembangunan meliputi ballroom serta sejumlah area terbuka hijau yang diklaim akan memberikan manfaat sosial bagi warga Batam.
Komitmen terhadap pelestarian lingkungan, kata Edy, ditunjukkan melalui sejumlah fitur bangunan yang akan diterapkan. Antara lain penggunaan solar panel untuk penerangan, sistem Sewage Treatment Plant (STP) untuk daur ulang air, serta sistem drainase dan resapan air sesuai standar lingkungan.
Isu keterkaitan antara pembangunan di kawasan bukit tersebut dengan banjir yang kerap melanda sejumlah wilayah di Batam turut dibantah. Ia menyatakan, Hotel Vista telah berdiri di area tersebut sejak tahun 1998, jauh sebelum banjir menjadi fenomena tahunan.
“Aliran air dari kawasan kami sudah dikelola melalui drainase yang terhubung ke parit induk dekat RS Awal Bros. Ini sudah dikaji bersama tim teknis dan BP Batam,” katanya.
Ia menilai, permasalahan banjir di Batam merupakan tanggung jawab kolektif yang membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Dalam hal ini, PT Utamamas menyatakan kesiapannya untuk ikut serta menjadi bagian dari solusi.
Pembangunan yang tengah berlangsung tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis, tetapi juga diarahkan untuk mendukung transformasi Batam menjadi kota maju, hijau, dan nyaman. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan yang terus digaungkan pemerintah.
PT Utamamas Propertindo juga menampik dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proyek tersebut. Edy memastikan pembangunan dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan swasta, tanpa afiliasi dengan pejabat pemerintah, baik langsung maupun tidak langsung.
Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam menjalankan usaha di Batam.
“PT Utamamas Propertindo berdiri sejak 1996 dan beroperasi secara independen,” katanya.
DLH Pastikan Izin Lingkungan Lengkap
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam juga memastikan pengembang bukit di sekitar kawasan Hotel Vista, Baloi, Batam, memiliki kelengkapan dokumen lingkungan.
Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup DLH Batam, IP, mengatakan bahwa seluruh dokumen yang menjadi kewenangan instansinya sudah diterbitkan, termasuk Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), serta Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).
“Ya, yang menyangkut kewenangan DLH sudah lengkap,” ujarnya, Kamis (16/5).
Ia menjelaskan, dokumen UKL-UPL dan PKPLH tersebut terbit atas nama PT Utama Mas Propertindo pada Desember 2024, dengan kegiatan “Pembangunan dan Operasional Multifunction Hall”.
Tak hanya itu, izin pematangan lahan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam juga telah dikeluarkan Maret 2025. Sedangkan untuk urusan tata ruang, IP menyebut perusahaan juga sudah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Batam, yang terbit pada Desember 2024.
“Tata ruang clear, lokasi juga di luar kawasan hutan lindung,” tambahnya.
Sebelumnya, Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa proyek diperbolehkan berjalan jika semua dokumen dan pelaksanaannya sesuai dengan prosedur.
“Kalau dokumen lengkap dan pelaksanaannya sesuai SOP, itu berarti jalan, tidak ada masalah,” katanya.
Amsakar mengingatkan bahwa pelanggaran bisa terjadi jika pemanfaatan lahan tidak sesuai peruntukan.
“Yang tidak boleh, ini luasan sebenarnya peruntukannya tidak untuk itu, dan itu yang dibangun. Atau ini ada sisa, ini yang dimanfaatkan, itu yang tidak boleh,” tegasnya.
Sementara itu, dari sisi legislatif, Anggota Komisi III DPRD Batam, Suryanto, mengaitkan polemik ini dengan rumitnya pengurusan izin cut and fill yang kini harus disertai dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
“Urus Amdal ini tak gampang. Prosesnya terlalu lama,” katanya. (*)
Reporter : ARJUNA – RENGGA YULIANDRA
Editor : RYAN AGUNG