Buka konten ini
BATAM (BP) – Keberadaan pekerja asing, khususnya asal Tiongkok, kembali menjadi sorotan di Batam. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam belum lama ini mengungkap keberadaan sejumlah pekerja asing yang diduga bekerja sebagai buruh kasar di proyek pembangunan Opus Bay, kawasan Marina City, Tanjungriau, Sekupang.
Temuan tersebut memperkuat dugaan masyarakat mengenai maraknya tenaga kerja asing (TKA) di kawasan industri dan megaproyek di Batam yang dikhawatirkan menggantikan peran pekerja lokal.
Pihak Opus Bay mengklaim tidak mengetahui adanya pelanggaran karena proyek dikerjakan oleh pihak ketiga. Frans, salah satu staf Opus Bay, mengatakan seluruh aktivitas proyek berada di jalur legal dan menjadi tanggung jawab kontraktor utama.
“Itu masih main con. Kalau dari Opus tidak ada. Semua legal,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (16/5).
Namun hasil penelusuran di lapangan menunjukkan banyaknya pekerja asing yang tersebar di sejumlah perusahaan di Kelurahan Tanjunguncang hingga Marina. Mereka mayoritas berasal dari Tiongkok dan umumnya tidak dapat berbahasa Indonesia. Komunikasi sehari-hari dengan pekerja lokal pun mengandalkan aplikasi penerjemah.
Di beberapa kawasan indus-tri, disebutkan terdapat ratusan TKA yang bekerja di berbagai perusahaan. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena masyarakat lokal merasa tersisih di tengah persaingan kerja di tanah sendiri.
Baru-baru ini, warga Tanjunguncang mendatangi kawasan industri Best dan menuntut agar perusahaan membuka lowongan kerja untuk warga sekitar. Mereka mendesak perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal, bukan mendatangkan pekerja asing.
Aksi serupa bukan kali pertama terjadi. Warga menyebut protes seperti ini sudah berulang kali dilakukan, tetapi belum memberikan hasil yang signifikan. Sementara itu, pekerja asing terus berdatangan dan bahkan menempati posisi sebagai buruh kasar.
“Kami hanya jadi penonton. Yang dapat kerja orang luar, yang kena dampak limbah dan lingkungan ya kami juga,” keluh Suhardi, warga Tanjunguncang. Ia menilai pengawasan terhadap TKA masih sangat lemah.
Andre, pekerja lokal di sebuah pabrik pengolahan biji plastik, membenarkan banyaknya pekerja Tiongkok di tempatnya. “Ada sekitar 50 orang, semua nggak bisa bahasa Indonesia. Manajemennya juga orang luar semua,” katanya. Kondisi serupa juga ditemukan di pabrik kasur di kawasan industri yang sama.
Masyarakat meminta pemerintah dan instansi terkait menindaklanjuti keberadaan TKA secara lebih serius dan menertibkan perusahaan yang melanggar aturan. Mereka berharap penegakan hukum benar-benar diterapkan, serta kesempatan kerja bagi warga lokal lebih diperhatikan.
Sebelumnya, sebanyak 23 warga negara asing diamankan dalam Operasi Gabungan “Wira Waspada” oleh Imigrasi Batam dan Polda Kepri selama April hingga Mei 2025. Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyatakan para WNA tersebut menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja secara ilegal. Saat ini, mereka ditahan di Rudenim Batam untuk menjalani proses hukum dan persiapan deportasi. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : RYAN AGUNG