Buka konten ini
Imigrasi Bandara Internasional Madinah, Arab Saudi, menolak kedatangan 117 WNI yang diduga akan melaksanakan haji secara non-prosedural menggunakan visa kerja. Seluruh WNI tersebut telah dipulangkan ke Tanah Air.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan, 117 WNI pemegang visa kerja (amil) telah ditangkal masuk oleh aparat Imigrasi Arab Saudi dan langsung dipulangkan.
”Mereka diduga hendak berhaji secara ilegal,” ucapnya, Jumat (16/6).
Para WNI tersebut, kata Yusron, tiba di Madinah dengan dua maskapai Saudia Airline, yakni SV827 pada 14 Mei (49 orang), dan SV813 pada 15 Mei (68 orang). Aparat mencurigai rombongan tersebut karena mereka menggunakan visa pekerja bangunan. Sementara, sebagian besar sudah berusia lanjut.
Kecurigaan pihak Imigrasi Arab Saudi menguat setelah pemeriksaan fisik dan interogasi di bandara. Beberapa WNI akhirnya mengaku bahwa tujuan utama mereka untuk menunaikan ibadah haji, bukan untuk bekerja.
Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah turut mendampingi proses interogasi, pengambilan data, dan pemulangan. Rombongan itu telah diterbangkan kembali ke Jakarta melalui penerbangan Saudia SV3316 yang transit di Jeddah, kemudian dilanjutkan dengan SV826 ke Jakarta, dan dijadwalkan tiba pada Jumat (16/5) pukul 22.45 WIB.
Berdasarkan pemantauan KJRI Jeddah sejak 3 hingga 15 Mei 2025, terdapat lebih dari 300 WNI dari berbagai daerah yang terdeteksi masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kerja maupun visa ziarah. Namun, niat utamanya untuk melaksanakan haji.
”Modus juga mulai bergeser. Kalau sebelumnya mere-ka kompak mengenakan seragam dan koper sejenis, kini justru menyamarkan diri agar tidak tampak seperti rombongan haji,” kata Yusron.
KJRI Jeddah kembali mengimbau seluruh warga Indonesia untuk tidak mencoba berhaji tanpa visa resmi, baik menggunakan visa kerja, ziarah, maupun kunjungan.
”Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” tegas Yusron.
Sebelumnya, pada Kamis (15/5), Yusron juga mengonfirmasi penangkapan dua WNI lain di Mekkah. Keduanya diduga memfasilitasi haji ilegal dengan menyediakan kartu Nusuk palsu dan menampung 23 jamaah Malaysia ber-visa ziarah.
Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat selama musim haji. Hanya jamaah dengan visa haji resmi (tasreh) yang diizinkan masuk Makkah dan mengikuti seluruh rangkaian ibadah. Pelanggar terancam denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama bertahun-tahun. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG