Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Sebanyak 42 desa di Kabupaten Karimun kini tengah mempersiapkan berbagai usaha untuk mendukung program swasembada pangan.
Sesuai ketentuan terbaru, setiap desa diwajibkan mengalokasikan dana desa (DD) tahun ini sebagai penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna menjalankan usaha ketahanan pangan.
Penyertaan modal dari dana desa ke BUMDes ini mengacu pada Keputusan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan dana desa.
“Minimal 20 persen dari total Dana Desa yang diterima harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan melalui BUMDes,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karimun, Jackie Stewart Touw, kepada Batam Pos, Jumat (16/5).
Artinya, dari total dana desa yang diterima setiap desa, sebesar 20 persennya wajib disalurkan sebagai modal ke BUMDes. Namun, rencana usaha ketahanan pangan yang akan dijalankan harus melalui persetujuan pemerintah desa.
Saat ini dari 42 desa di Karimun, baru 30 desa yang memiliki BUMDes aktif. Sisanya, 12 BUMDes masih belum aktif.
Sebelum dana disalurkan, manajemen BUMDes harus lebih dulu mengajukan proposal usaha kepada pemerintah desa.
“Proposal itu akan diuji kelayakannya sebelum disetujui,” tambah Jackie.
Saat ini, proses uji kelayakan usaha masih berlangsung di masing-masing desa. Jenis usaha yang diajukan mayoritas bergerak di sektor pertanian, seperti budidaya sayur-mayur. Ada pula yang mengusulkan usaha perikanan seperti tambak ikan dan udang. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : GALIH ADI SAPUTRO