Buka konten ini
BATAM (BP) – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Rabu (14/5). Di sidang kali ini terungkap bahwa penerbangan Batam-Jakarta jadi jalur sutera penyelundupan iPhone.
Sidang kali ini menghadirkan terdakwa utama, Kendri, pemilik toko ponsel di Nagoya, Lubukbaja, yang diduga sebagai otak di balik pengiriman ilegal ke Jakarta tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Monalisa, Kendri mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh iPhone bekas itu dari seseorang yang memiliki koneksi di Singapura.
Ia kemudian memerintahkan terdakwa lain, Yeyen Tumina, untuk membawa barang tersebut melalui jalur udara.
”iPhone itu saya dapat dari seseorang yang biasa mengurus barang dari Singapura,” ujar Kendri di hadapan majelis hakim.
Hakim Monalisa pun mengejar keterangan terdakwa mengenai keuntungan yang diperolehnya dari bisnis penyelundupan itu.
”Bagaimana kamu dapat keuntungannya?” tanya hakim.
Kendri menjelaskan bahwa ia menjual kembali iPhone XR kepada pembeli di Semarang dengan margin sekitar Rp100 ribu per unit. Ponsel dijual tanpa garansi dalam kondisi bekas seharga Rp2.450.000 per unit, setelah sebelumnya dibeli Rp2.350.000 per unit.
Namun, jawaban Kendri dinilai kurang meyakinkan oleh majelis hakim. Ia beberapa kali mengaku tidak mengetahui secara detail proses pengiriman dan potensi keuntungan lainnya.
Sementara itu, terdakwa Yeyen mengakui bahwa ia membawa langsung 100 unit iPhone tersebut dalam koper. Ia ditahan saat pemeriksaan di bandara.
”Saya membawa 100 unit iPhone dalam koper dan ditahan oleh petugas saat pemeriksaan,” ujar Yeyen.
Sidang juga menghadirkan saksi bernama Norman, yang mengaku membantu proses pemindahan barang. Ia menyatakan bertemu Yeyen di salah satu toko dalam area bandara sebelum ponsel dipindahkan ke koper.
”Saya sudah memegang 100 unit ponsel itu sebelumnya. Kami bertemu di toko, dan iPhone langsung dipindahkan ke koper Yeyen untuk dibawa ke Jakarta,” kata Norman.
Norman mengaku menerima upah sebesar Rp60 ribu per unit dari Kendri. Ia juga menyatakan telah lima kali membantu proses penyelundupan ponsel dari Batam melalui jalur udara.
”Ini bukan yang pertama. Saya sudah lima kali membantu terdakwa menyelundupkan ponsel lewat jalur udara,” ujarnya.
Namun, pernyataan itu dibantah oleh Yeyen. Ia mengklaim hanya empat kali bertemu Norman dan hanya tiga kali dibantu dalam pengi-riman.
”Keterangan saksi tidak sepenuhnya benar, Yang Mulia. Saya hanya empat kali bertemu saksi dan hanya tiga kali menerima bantuan,” ucap Yeyen membela diri.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepabeanan serta menghadirkan barang bukti.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan masih maraknya praktik penyelundupan barang elektronik melalui jalur udara, terutama di wilayah perbatasan seperti Batam. Pihak kejaksaan menegaskan akan menindak tegas para pelaku sesuai Undang-Undang Kepabeanan yang berlaku. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RYAN AGUNG