Buka konten ini

AA saat diamankan di Mapolsek Nongsa.
Pelaku eksibisionis yang melakukan aksi tak senonoh dengan memamerkan alat kelaminnya terhadap seorang pengendara wanita di kawasan Nongsa, akhirnya ditangkap polisi. Ia adalah AA, pria berusia 24 tahun yang merupakan warga Nongsa, namun bekerja dan tinggal di Jalan Duyung, Kelurahan Lubukbaja Kota, Kecamatan Lubukbaja. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, menjelaskan bahwa peristiwa eksibisionis yang menggemparkan itu terjadi pada Senin (12/5) sekitar pukul 10.25 WIB saat korban dalam perjalanan pulang usai berbelanja di Supermarket Harapan Indah, Nongsa. Ketika melintas di Jalan Raya depan Perumahan Puri Sasmaya, Kelurahan Sambau, korban dibuntuti oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BP 6518 UO.
“Pelaku awalnya memepet korban, lalu mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan onani sambil tetap berkendara. Korban yang ketakutan segera melapor ke Polsek Nongsa,” ujar Alie, Rabu (14/5).
Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim langsung melakukan pencarian. Pada Selasa (13/5) malam sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Duyung, Kelurahan Lubukbaja Kota. “Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” tegas Alie.
Polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
“Barang bukti yang diamankan antara lain celana panjang, kaus lengan pendek, dan celana dalam,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Ia menyebut tindakan itu dilakukan untuk memuaskan hasrat seksual pribadi, dan mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di lokasi lain, seperti di wilayah Jodoh.
“Pengakuannya, dia sudah beberapa kali melakukannya karena dorongan kepuasan seksual,” ungkap Alie.
Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polsek Nongsa. Kapolsek pun mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan tindakan asusila di ruang publik.
“Kami akan terus meningkatkan patroli, khususnya di jalur-jalur yang sepi,” tandasnya.
AA dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK