Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang mengimbau seluruh pengendara sepeda motor untuk menggunakan lajur kiri saat berkendara. Imbauan ini disampaikan guna mengantisipasi tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor.
KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudi Patra, mengatakan, penggunaan lajur kiri bertujuan untuk melindungi pengendara dari potensi bahaya, terutama dari kendaraan berkecepatan tinggi yang melaju di jalur kanan.
“Ini demi keselamatan pengendara. Aturannya, sepeda motor wajib menggunakan lajur kiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu pun telah sering disosialisasikan kepada masyarakat.
“Sekarang tinggal kesadaran masyarakat. Kami harap kesadaran ini semakin ditingkatkan,” katanya.
Pantauan Batam Pos di lapangan, khususnya di ruas jalan protokol seperti Jalan Sudirman, masih banyak pengendara sepeda motor yang melaju di lajur kanan, bahkan dengan kecepatan rendah.
Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano, menegaskan bahwa lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan berkecepatan tinggi atau yang hendak memutar arah.
“Sesuai aturan, jalur kanan itu untuk kendaraan berkecepatan tinggi dan yang akan memutar arah,” jelasnya.
Yelvis pun mengimbau agar seluruh pengendara, termasuk pengemudi mobil, mematuhi aturan tersebut untuk menjaga keselamatan bersama di jalan.
“Selain sepeda motor, kendaraan roda empat atau lebih yang melaju lambat juga wajib menggunakan lajur kiri,” pungkasnya. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK