Buka konten ini
NONGSA (BP) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) membantah tudingan bahwa Dedy Syahputra, operator SPBU Kabil, dijadikan kambing hitam dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU Kabil, Nongsa. Penetapan Dedy sebagai tersangka, menurut polisi, telah melalui proses panjang dan didasarkan pada alat bukti yang kuat.
“Penetapan tersangka bukan asal tuduh, tetapi sudah berdasarkan alat bukti,” tegas AKBP Zamrul Aini, Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri, Selasa (13/5).
Zamrul menjelaskan, sejak tahap penyelidikan awal, penyidik sempat mengalami kendala karena minimnya keterangan saksi. Namun, setelah pendalaman dalam proses penyidikan, penyidik akhirnya menemukan sejumlah bukti yang hanya mengarah kepada Dedy.
“Dulu kami sempat kesulitan karena hanya ada satu saksi. Tapi sekarang, semua bukti pendukung sudah lengkap, mulai dari rekaman video, data pembelian, hingga rekaman mesin EDC. Itu yang membuat jaksa bersedia menerima berkas perkaranya,” ujar Zamrul.
Ia menegaskan bahwa sejauh ini, hanya Dedy yang perbuatannya didukung alat bukti cukup untuk diproses hukum.
“Kalau hanya tuduhan tanpa bukti, akan sulit dilanjutkan. Jaksa tidak akan menerima perkara yang tidak memiliki dasar kuat,” tambahnya.
Sebelumnya, istri tersangka, Juwita, menyampaikan keberatannya atas penetapan suaminya sebagai tersangka tunggal. Ia menyatakan bahwa penyelewengan BBM subsidi di SPBU tersebut melibatkan lebih banyak pihak, termasuk pegawai lain, petugas keamanan, hingga pihak manajemen.
“Namun itu hanya pembelaan saja, karena buktinya sudah jelas semua,” kata Zamrul menanggapi.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan kasus ini. Penyidikan masih terus berjalan, dan penyidik membuka peluang pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Yang pasti, kasus ini masih terus berproses,” pungkas Zamrul.
Diketahui, Dedy, operator SPBU Kabil yang telah bekerja selama 13 tahun di SPBU tersebut, ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus penyelewengan BBM subsidi jenis pertalite oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Pria ini diduga menyalahgunakan distribusi pertalite sebanyak 200 ribu liter selama lima bulan. Kerugian negara akibat perbuatannya ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Modus yang digunakan Dedy yakni dengan memanfaatkan 38 barcode aplikasi MyPertamina milik konsumen. Barcode tersebut diakses melalui mesin ADC (Automatic Data Capture), lalu digunakan untuk pengisian BBM ke dalam jeriken, yang kemudian dijual kepada pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk anak-anak di bawah umur. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK