Buka konten ini
SAGULUNG (BP) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak 2569 BE/Tahun 2025 kepada enam warga binaan, Senin (12/5). Pemberian remisi ini dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara Rutan Batam dan Majelis Agama Buddha Therav’da Indonesia (Magabudhi) Cabang Kota Batam.
Kegiatan yang digelar di Aula Rutan Batam ini dihadiri oleh Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, jajaran struktural, serta perwakilan dari Magabudhi. Penandatanganan kerja sama bertujuan memperkuat pembinaan kepribadian warga binaan beragama Buddha melalui pendekatan spiritual dan bimbingan keagamaan.
Dalam kesempatan tersebut, enam warga binaan menerima remisi, terdiri dari lima orang yang memperoleh pengurangan masa tahanan selama 15 hari dan satu orang yang mendapat remisi selama satu bulan. Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Batam.
Dalam sambutannya, Fajar membacakan pesan dari Menteri Hukum dan HAM yang menekankan pentingnya peringatan Waisak sebagai momentum refleksi diri. Ia menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas sikap positif dan perubahan perilaku yang ditunjukkan narapidana selama menjalani pembinaan.
Fajar juga menyampaikan bahwa pemberian remisi turut membantu mengurangi kepadatan hunian di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
“Ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan manusiawi,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan pesan motivasi bagi para warga binaan agar terus memperbaiki diri dan menjadi insan yang bermanfaat setelah bebas nanti. Sinergi antara Rutan dan Magabudhi diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam proses pembinaan spiritual di dalam rutan. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RATNA IRTATIK