Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Sebanyak 69 narapidana di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi khsus hari raya Waisak tahun 2025. Kebanyakan dari mereka, mendapatkan remisi potongan masa tahanan selama satu bulan.
Pemberian remisi tersebut diketahui berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999, UU RI Nomor 22 tahun 2022, hingga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 3 tahun 2018. Remisi yang diberikan saat perayaan Waisak tersebut berlaku khusus narapidana beragama Buddha saja.
”Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kepri, Aris Mundar, Senin (12/5).
Ia menerangkan, Remisi khusus hari raya Waisak diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register.
”telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA, Lapas, maupun Rutan,” tambahnya.(*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO