Buka konten ini
BATAM (BP) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menanggapi kritis rencana pemerintah pusat yang akan melarang pencantuman batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi bentuk intervensi yang terlalu dalam terhadap urusan internal perusahaan.
“Kewenangan menyaring pelamar tetap berada di perusahaan. Pemerintah tidak bisa terlalu jauh ikut campur soal siapa yang boleh atau tidak diproses dalam rekrutmen,” tegas Rafki, Senin (12/5).
Menurut Rafki, meskipun batas usia tidak dicantumkan secara eksplisit dalam iklan lowongan, perusahaan tetap bisa menyaring pelamar berdasarkan data yang tertera dalam curriculum vitae (CV). Oleh karena itu, ia meragukan efektivitas kebijakan tersebut jika diterapkan tanpa kajian yang matang.
Rafki menyambut baik semangat pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja yang lebih inklusif. Namun ia menekankan bahwa setiap perusahaan memiliki kebutuhan tenaga kerja yang berbeda, tergantung pada karakteristik usaha dan strategi bisnisnya. Pemerintah, kata dia, sebaiknya tidak terlalu jauh mengatur hal-hal teknis yang menjadi domain internal dunia usaha.
“Kita harus hati-hati, jangan sampai niat baik justru ditanggapi negatif oleh investor karena dianggap terlalu banyak aturan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa saat ini kelompok usia muda, yakni usia 18 hingga 25 tahun, justru menjadi penyumbang terbesar angka pengangguran terbuka. Padahal, kelompok usia tersebut kerap menjadi sasaran utama dalam iklan lowongan kerja.
“Kalau dibilang syarat usia menjadi penghambat penyerapan kerja, saya kurang sepakat. Justru yang menganggur paling tinggi adalah usia muda,” tambahnya.
Rafki berharap, jika pun kebijakan ini ingin diberlakukan, perlu ada dialog terbuka antara pemerintah dan pelaku usaha, serta didukung oleh kajian mendalam agar tidak kontraproduktif di lapangan.
DPRD Batam Dukung Rencana Pemerintah
Berbeda dengan Apindo, DPRD Kota Batam justru mendukung rencana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menghapus batas usia dalam proses rekrutmen kerja.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution, menilai langkah itu sebagai upaya positif untuk menghapus diskriminasi dalam dunia kerja.
“Kebijakan ini dapat berdampak positif karena memberikan kesempatan kepada semua pekerja yang berusia produktif. Ini juga membuka ruang fleksibilitas dalam dunia kerja,” katanya.
Ia menyebut, inisiatif serupa juga pernah diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenagakerjaan yang disusun oleh DPRD Batam, dan kini mulai mendapat gaung di tingkat nasional.
Namun demikian, Surya juga mengingatkan bahwa penghapusan batas usia bukan tanpa risiko. Dari sisi kesehatan dan jaminan hari tua, pekerja yang lebih tua tentu menghadapi tantangan tersendiri.
“Pemerintah tidak boleh lepas tangan. Diperlukan upaya serius untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pekerja di semua rentang usia,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah untuk menyusun kebijakan pendukung yang mengatur masa kerja, usia pensiun, serta jaminan sosial bagi semua pekerja sebagai bagian integral dari sistem ketenagakerjaan nasional. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : RYAN AGUNG