Buka konten ini
Di tengah geliat industri dan logistik Batam yang semakin padat, kendaraan berat seperti truk, trailer, dan kontainer menjadi urat nadi mobilitas barang antarpelabuhan dan kawasan industri. Namun, ironisnya, banyak dari kendaraan ini diduga tak layak jalan, bahkan membahayakan pengguna jalan lainnya.
SEBAGIAN besar truk yang beroperasi di Batam diketahui merupakan unit bekas impor dari Singapura. Umumnya berusia di atas 15 tahun, bahkan ada yang menembus usia pakai 20 tahun.
Kendaraan-kendaraan tua ini sering kali dioperasikan tanpa uji KIR (uji kelayakan kendaraan bermotor, terutama untuk kendaraan niaga yang membawa penumpang atau barang) secara berkala. Tak sedikit yang menggunakan ban gundul, lampu rem mati, atau sistem rem yang tidak optimal.
Keberadaan mereka menyebarkan rasa waswas di jalan raya. Kasus tabrakan di simpang Tiban Center baru-baru ini menjadi bukti nyata bahwa kendaraan berat yang tidak laik jalan menjadi ancaman.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, menyebut hingga Desember 2024, terdapat total 23.782 kendaraan barang yang terdata, mencakup kendaraan umum, bukan umum, dan milik pemerintah.
Selain itu, terdapat 1.381 unit kendaraan tempelan, seperti trailer dan kereta gandeng.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya 12.564 unit kendaraan barang yang aktif melakukan uji KIR. Untuk kendaraan tempelan, baru 223 unit yang tercatat lulus uji KIR. Kendaraan jenis bus dan mikrobus pun tak luput; tercatat hanya 841 bus dan 274 mikrobus yang masih memiliki uji kelaikan aktif. Sisanya menjadi tanda tanya besar terkait kelaikan teknisnya.
Menurut Salim, uji KIR melibatkan banyak aspek teknis, mulai dari dimensi kendaraan, sistem rem, kemudi, ban, suspensi, hingga emisi gas buang yang harus memenuhi standar. Selain itu, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan harus sesuai dengan STNK. Dokumen KIR yang sah kini berbentuk smart card berteknologi radio frequency identification (RFID) untuk menyimpan dan mentransfer data secara nirkontak.
Faktor lain yang kerap menyebabkan kendaraan tidak lulus adalah kelengkapan fisik. Contohnya lampu, kaca, spion, hingga perangkat penjaga keamanan kolong kendaraan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 29 Tahun 2015 dan No. 44 Tahun 2019, usia maksimal kendaraan angkutan barang adalah 20 tahun. Namun, jumlah kendaraan di Batam yang telah melewati batas usia ini belum dapat dipastikan.
Sementara itu, kendaraan-kendaraan tua tersebut tetap beroperasi di jalanan. Hal ini menambah daftar panjang kendaraan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Datanya (jumlah kendaraan yang melewati batas usia) tersimpan di server PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor),” kata Salim, Minggu (11/5).
Sanksi Ada, Penegakan Lemah
Meski regulasi mengatur sanksi pidana maupun administratif, penegakan di lapangan dinilai masih minim. Salim menyebut, sesuai UU No. 22 Tahun 2009, pemilik kendaraan yang tidak laik jalan dapat dikenai denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
Jika pengemudi tidak memiliki SIM, sanksinya lebih berat lagi: kurungan hingga empat bulan atau denda Rp1 juta. Penyitaan SIM dan STNK juga dimungkinkan.
Dalam hal penindakan, wewenang berada pada penyidik dari kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang telah mendapat mandat. “PPNS wajib berkoordinasi dengan penyidik Polri, termasuk dalam penyerahan berkas dan barang bukti,” tambahnya.
Namun, koordinasi ini di lapangan tak selalu berjalan efektif. Dalam banyak kasus kecelakaan, sanksi yang dijatuhkan sering kali tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.
Ketika ditanya soal pengawasan, dia menjelaskan bahwa Dishub Batam tidak bekerja sendiri. Pihaknya secara berkala menggelar razia gabungan bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kepri, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang, Detasemen Polisi Militer (Denpom), Samsat, dan Jasa Raharja.
Namun, razia bersifat insidental, tidak rutin. “Kami juga terkendala personel dan anggaran,” ujarnya.
Salah satu persoalan mendasar lainnya adalah absennya regulasi lokal yang mengatur batas usia kendaraan barang di Batam. “Pemko Batam tidak memiliki kewenangan soal itu (aturan batas usia kendaraan). Perizinan angkutan barang ada di Dishub Provinsi Kepri,” kata Salim.
Ketiadaan peraturan turunan membuat penindakan semakin sulit, terutama dalam konteks kendaraan tua yang diimpor bebas ke Batam.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan Dishub sejauh ini meliputi pemeriksaan kelengkapan KIR dan kondisi fisik kendaraan di jalan. Namun, hasilnya belum memadai untuk mengimbangi jumlah kendaraan berat yang beroperasi.
“Yang bisa kami lakukan adalah pemeriksaan secara rutin dan mendadak di lapangan, meskipun tidak bisa menjangkau semua,” katanya.
Permasalahan tidak hanya datang dari kendaraan. Fasilitas jalan seperti marka dan rambu lalu lintas di beberapa titik belum memadai, terutama di ruas-ruas hasil pelebaran.
“Pengadaan marka biasanya menyertai proyek pelebaran jalan BP Batam atau Dinas Bina Marga. Tapi ada juga yang belum karena terbatasnya APBD,” ujar Salim.
UU No. 22 Tahun 2009 sebenarnya mengatur bahwa kendaraan lambat seperti truk wajib menggunakan lajur kiri, tetapi penerapannya di Batam masih jauh dari harapan. Faktor utamanya adalah rendahnya kesadaran pengemudi, kurangnya rambu, serta struktur jalan yang tidak dirancang untuk segregasi lajur berdasarkan kecepatan.
Saat ditanya apakah memungkinkan membuat jalur khusus truk, Salim menjawab realistis, “Tidak memungkinkan karena infrastruktur jalan kita belum mendukung.” Alternatifnya, Dishub mempertimbangkan pemasangan rambu lajur kiri dan penegakan aturan yang lebih ketat.
Pembatasan jam operasional kendaraan berat pada jam sibuk pagi dan sore juga belum diterapkan. Belum ada regulasi atau petunjuk teknis yang mengatur hal tersebut di Batam.
Akhirnya, solusi yang diandalkan pemerintah untuk saat ini adalah edukasi dan sosialisasi. Meski terdengar ideal, upaya ini belum cukup untuk menekan potensi bahaya dari ribuan kendaraan yang tak laik jalan. Jika tidak ada reformasi menyeluruh, mulai dari regulasi hingga pengawasan di lapangan, truk-truk tua ini akan terus menjadi bom waktu yang mengintai keselamatan jalanan Batam.
“Kami berharap dengan edukasi dan penegakan hukum, kesadaran pengemudi bisa meningkat,” kata Salim.
Pengamat Desak Evaluasi Impor
Pengamat Ekonomi Kota Batam, Suyono Saputro, menilai banyak faktor menjadi penyebab kondisi tersebut, mulai dari kelalaian pemilik kendaraan, kurangnya pengawasan dari pemerintah, hingga lemahnya penindakan oleh aparat di lapangan.
”Aturan yang melarang kendaraan tidak laik jalan untuk melintas di jalan raya sebenarnya sudah sangat jelas dan tegas. Namun, implementasinya di lapangan belum ada,” ujar Suyono, Senin (12/5).
Menurut dia, keberadaan truk dan bus tua di Batam bukan persoalan baru. Dalam beberapa tahun terakhir, tren impor kendaraan bekas, termasuk kendaraan niaga ke wilayah FTZ Batam, terus terjadi tanpa evaluasi menyeluruh dari pemerintah daerah.
”Banyak kendaraan yang masuk secara kasatmata sudah tua. Bahkan ada yang berusia lebih dari 20 tahun. Tapi tetap beroperasi tanpa pengawasan ketat,” tegasnya.
Diketahui, berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Kota Batam, mayoritas truk angkutan barang yang terlibat kecelakaan lalu lintas adalah kendaraan yang tidak laik jalan atau memiliki KIR yang sudah kedaluwarsa. Artinya, ada persoalan serius dalam aspek perizinan dan pengawasan kendaraan niaga di lapangan.
”Kondisi ini diperparah oleh jalanan lebar yang justru dimanfaatkan pengendara untuk melaju seenaknya. Tak hanya truk dan bus, motor pun sama. Keselamatan pengguna jalan terancam setiap hari,” katanya.
Ia menyarankan adanya langkah koordinatif antarlembaga, termasuk Dishub, Samsat, Ditlantas, pengusaha transportasi, dan pemilik kendaraan niaga untuk menyusun regulasi dan langkah pengawasan terpadu.
“Pemko atau BP Batam harus menghentikan sementara pemasukan mobil truk dan bus bekas ke Batam sampai ada mekanisme yang tepat agar kendaraan yang masuk benar-benar laik jalan,” ujarnya.
Bagi kendaraan yang saat ini sudah beroperasi, Suyono menyarankan agar dilakukan KIR ulang dan uji kelaikan secara menyeluruh. Tak hanya itu, kendaraan yang sudah berusia lebih dari 20 tahun harus dipensiunkan.
”Batam ini kan menuju kota modern. Kalau masih banyak kendaraan bobrok berkeliaran, itu mencoreng citra kota. Pemerintah harus tegas,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa bentuk penindakan perlu dibahas secara matang agar tidak serta-merta mengganggu aktivitas usaha. Namun, tetap harus memberikan efek jera kepada pemilik atau pengelola kendaraan yang selama ini cenderung ingin enaknya sendiri.
”Penindakan harus memberi efek jera, bukan sekadar formalitas. Kendaraan tua dan tak laik jalan itu bukan hanya soal kelayakan usaha, tapi menyangkut nyawa orang,” tutup Suyono.
Sebagai informasi, Permenhub No. 29 Tahun 2015 dan No. 44 Tahun 2019 secara tegas mengatur batas usia maksimal kendaraan angkutan barang, yaitu 20 tahun. Namun, di Batam, aturan ini kerap diabaikan dengan dalih relaksasi FTZ dan kebutuhan operasional. Kini, setelah banyak nyawa melayang dan luka-luka akibat truk rem blong atau kendaraan bobrok lainnya, publik berharap Pemko Batam dan BP Batam tidak lagi menutup mata.
Kasat Lantas: Kelalaian Faktor Utama Kecelakaan
Sementara itu, Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang mencatat truk yang terlibat kecelakaan dipastikan tidak laik jalan. Truk tersebut tidak melalui uji KIR bertahun-tahun.
“Benar, yang terlibat kecelakaan kebanyakan KIR-nya mati,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo.
Ia menjelaskan, dari seluruh kecelakaan yang ditangani, faktor utama penyebabnya adalah human error atau kelalaian. Namun, faktor lain seperti sarana dan prasarana juga memengaruhi.
“Terkait marka, sesuai peran kami, kami telah berkoordinasi dengan dinas terkait agar marka-marka jalan yang mulai hilang atau terkikis oleh mobilitas kendaraan segera dilakukan perawatannya. Kami juga sudah berkirim surat berikut lokasi jalannya,” katanya.
Afid menambahkan, untuk kecelakaan yang melibatkan truk, pihaknya telah melakukan berbagai pencegahan. Seperti sosialisasi ke perusahaan-perusahaan dan mengedukasi para sopir.
“Kami memberikan edukasi tentang penggunaan lajur bagi kendaraan truk—harus menggunakan lajur kiri ketika bermuatan dan berjalan dengan kecepatan rendah atau pelan. Kami juga menekankan agar para pengemudi tidak ugal-ugalan dan tidak mengemudi beriringan di jalan raya,” ungkapnya.
Pencegahan lainnya, kata Afid, pihaknya melakukan sidak bersama Dishub Kota Batam. Bahkan, mereka meminta agar ada pengawalan bagi truk bermuatan lebih atau over dimension and over load (ODOL).
“Namun, upaya penegakan hukum melalui ETLE mobil juga kami lakukan bagi pelanggaran yang menimbulkan fatalitas kecelakaan,” kata Afid.
Disinggung soal jalur khusus truk di Batam, Afid mengaku hal ini perlu dikaji secara komprehensif dan melibatkan pihak-pihak terkait.
Namun, untuk saat ini pihaknya sudah memberlakukan pembatasan jam operasional truk: pagi pukul 09.00–11.00 WIB, siang pukul 13.00–15.00 WIB, dan malam pukul 21.00–05.00 WIB.
“Aturan tersebut juga selalu kami tuangkan dalam berita acara saat rapat Amdalalin bersama stakeholder terkait, menjadi penekanan kami kepada para pengembang yang melakukan kegiatan cut and fill,” tutupnya. (*)
Laporan: ARJUNA – RENGGA YULIANDRA – YOFI YUHENDRI
Editor: RYAN AGUNG