Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Sebanyak 18 orang terjaring operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polresta Tanjungpinang, Jumat (9/5) dinihari. Akibat pesta minuman keras tersebut, belasan pemabuk dikenakan hukuman denda Rp350 ribu per orang.
Kasat Samapta AKP Adam Yulizar Sasono, mengatakan operasi Pekat tahun 2025 ini, telah berlangsung sejak sejak tanggal 1 Mei 2025 hingga 14 Mei 2025 mendatang.
Operasi Pekat ini bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Tanjungpinang. Target operasi ini adalah masyarakat yang melakukan tindak pidana ringan (tipiring) seperti mengkonsumsi alkohol, mengganggu ketertiban umum maupun kejahatan jalanan lainnya.
“Kami menindak segala bentuk tindak pidana ringan, berupa kejahatan-kejahatan, termasuk konsumsi alkohol atau keadaan mabuk,” katanya.
Dalam operasi ini, lanjut Adam, sebanyak 33 personel Satuan Samapta Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 18 orang yang kedapatan tengah mabuk di tempat umum.
Personel yang bertugas juga mengamankan barang bukti berupa empat botol minuman keras dan dua kantong plastik berisi minuman keras. Selanjutnya 18 orang tersebut digiring ke Mapolresta Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil penindakan, kami mengamankan 18 orang karena perbuatan meminum-minuman alkohol di Jembatan Dompak,” jelas Adam.
Kasat menambahkan, 18 orang yang kedapatan tengah mabuk ini, terjerat Pasal 492 ayat 1 KUHP dan telah mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (*)
Reporter : YUSNADI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO