Buka konten ini
LINGGA (BP) – Satreskrim Polres Lingga semakin mendekati penetapan tersangka dalam kasus pemukulan yang terjadi di Terminal Khusus (Tersus) PT TBJ.
Kasus ini melibatkan terlapor atas nama Andi Cori yang diduga melakukan aksi pemukulan terhadap seorang warga Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
Saat ini, penyidik telah memasuki tahap pemanggilan tujuh orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi, termasuk pelapor dan terlapor, guna melengkapi proses penyelidikan.
“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi, termasuk pihak yang melaporkan dan pihak terlapor untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ ujar AKBP Pahala Martua, Rabu (7/5).
Selain pemeriksaan saksi-saksi, Satreskrim Polres Lingga juga akan mengumpulkan barang bukti guna memperkuat proses penyelidikan.
Jika bukti sudah dianggap cukup, maka akan dilakukan gelar perkara untuk selanjutnya menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Kapolres Lingga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjalankan instruksi Presiden RI dan Kapolri untuk memberantas segala bentuk tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Polres Lingga akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan premanisme yang dapat merugikan masyarakat,” tegas AKBP Pahala Martua.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan intensif. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO