Buka konten ini

Seorang mantan narapidana Lapas Kelas IIA Barelang berinisial D, kembali terlibat dalam kasus narkotika. Ia diduga menginstruksikan pengiriman sabu seberat 1,02 kilogram (kg) dari kawasan Dapur 12, Sagulung, Kota Batam menuju ke Surabaya, Jawa Timur, untuk kemudian dilanjutkan pengiriman ke Lombok melalui kurir yang akhirnya ditangkap di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Kepala Bea Cukai (BC) Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan, pelaku kurir berinisial AY, 29, pria asal Nias, diamankan petugas pada 1 Mei lalu. Sabu yang dibawanya disembunyikan dalam koper, terselip di antara lipatan pakaian.
“Pelaku ini mendapat perintah dari seseorang (D) yang dikenalnya saat menjalani masa hukuman di Lapas Barelang. AY diupah Rp60 juta,” ujar Zaky dalam keterangan pers di Kantor BC Batam, Kamis (8/5).
Saat dijemput, seluruh sabu sudah berada di dalam koper dan diletakkan di kawasan Dapur 12, Sagulung. Rencananya, barang haram ini akan dibawa AY ke Lombok.
Zaky menambahkan, AY merupakan mantan napi kasus kepemilikan ganja dan baru bebas awal tahun ini. Modus penyelundupan sabu melalui koper disebutnya kerap digunakan para kurir.
“Modusnya masih klasik, menyembunyikan sabu dalam koper dan menyelipkannya di lipatan pakaian,” jelas Zaky.
Kasus ini akan dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Termasuk, untuk memburu keberadaan D, mantan napi yang mengendalikan pengiriman sabu tersebut.
Selain AY, BC Batam juga menangkap seorang wanita berinisial AD, 36, di Pelabuhan Batam Centre pada 29 April lalu. Ia kedapatan membawa 2,05 kilogram sabu dalam 18 bungkus. Barang tersebut dibawa dari Malaysia dengan kapal feri dan hendak dikirim ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
“AD merupakan sales asal Madura. Ia mengaku menerima upah Rp20 juta karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ucap Zaky.
Total barang bukti yang diamankan dalam dua penindakan ini mencapai 3,07 kilogram sabu. Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diserahkan kepada Polda Kepri dan BNNP Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Identitas pihak yang memberikan sabu sudah diungkap pelaku, tinggal ditindaklanjuti oleh Kepolisian,” pungkas Zaky.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK