Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) resmi memperoleh izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dengan hal tersebut, ICDX akan secara resmi menjadi bursa berjangka pertama di Indonesia yang memperdagangkan Kontrak Fisik Renewable Energy Certificate atau REC.
Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi menjelaskan, REC sendiri merupakan sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dalam perhitungannya, 1 REC akan setara dengan 1 MWh.
”Izin yang diberikan Bappebti kepada ICDX untuk dapat menfasilitasi perdagangan REC ini merupakan mandat dari Pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan EBT. Serta, mendukung upaya Indonesia untuk penurunan emisi karbon,” paparnya di Jakarta, Kamis (8/5).
Menurutnya, upaya ICDX ini adalah bagian dari terobosan serta inovasi berkelanjutan untuk pengembangan industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Selain itu, perdagangan REC di ICDX ini merupakan langkah nyata dari komitmen ICDX untuk percepatan pertumbuhan Energi Baru Terbarukan (EBT).
Sebagai bursa penyelenggara perdagangan, Fajar menegaskan bahwa pihaknya sudah siap secara teknologi maupun infrastruktur perdagangan untuk transaksi Kontrak Fisik REC.
“Dalam menunjang perdagangan REC, infrastruktur kami telah terkoneksi dengan sistem registrasi dari Evident I-REC dan APX TIGRs sesuai dengan standar internasional,” ujarnya.
Sehingga, pelaku pasar yang terlibat perdagangan REC melalui ICDX akan berlangsung secara real-time. Dalam ekosistem perdagangan REC ini, Indonesia Clearing House akan berperan sebagai lembaga kliring dengan fungsi menyediakan sistem dan sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Tirta Karma Sanjaya mengatakan, tenaga listrik terbarukan merupakan komoditas yang memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia. Adanya perdagangan pasar tersebut dapat dimanfaatkan oleh perusahaan tanah air untuk memenuhi pelaporan emisi tidak langsung alias pelaporan lingkup dua. Sehingga, mereka mencapai target Net-Zero Emission.
Dia menegaskan, REC merupakan instrumen yang diakui berbagai platform. Antara lain GHG Protocol, CDP, RE100, dan SBTi. ”Langkah ini komitmen Bappebti untuk meningkatkan pemanfaatan energi bersih di Indonesia. Serta, insentif untuk mengembangkan lebih banyak program Energi Baru Terbarukan,” ujarnya.(*)
Reporter : JP Group
Editor : gustia benny