Buka konten ini
BATAM (BP) – D, operator SPBU Kabil yang telah bekerja selama 13 tahun, ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas penyelewengan BBM subsidi jenis Pertalite oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri). Pria berusia 32 tahun ini diduga menyalahgunakan penyaluran Pertalite sebanyak 200 ribu liter selama lima bulan dan berpotensi merugikan negara hingga Rp2 miliar.
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan 38 barcode MyPertamina. Puluhan barcode tersebut milik konsumen lain yang berhasil diakses melalui mesin ADC (Automatic Data Capture). Barcode itu kemudian digunakan untuk mengisi BBM ke dalam jeriken, yang dibeli oleh pihak-pihak tidak berhak, termasuk anak-anak di bawah umur.
“Kami temukan satu anak berusia 12 tahun yang digunakan sebagai pengangkut BBM. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Zamrul di Mapolda Kepri, Rabu (7/5).
Menurut Zamrul, D diketahui telah menjalankan aksinya sejak Desember 2024 dengan rata-rata mengisi 35 jeriken atau 1.300 liter per hari. Jika dikalkulasi, tersangka meraup komisi antara Rp200 ribu hingga Rp600 ribu per hari, atau sekitar Rp10 juta per bulan dari praktik ilegal tersebut.
“Keuntungan per jeriken Rp5 ribu–Rp10 ribu. Jika dirata-rata, tersangka mendapatkan keuntungan Rp10 juta per bulan,” kata Zamrul.
Ia mengatakan, aksi tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan barcode dan berlangsung pada malam hingga dini hari, saat pengawasan dari pihak SPBU tidak seketat pagi hingga sore hari. “Modus ini dilakukan setiap malam. Bahkan ada transaksi pada pukul 04.00 WIB. Pihak SPBU mengaku tidak mengetahui aktivitas tersebut,” tegas Zamrul.
Ia menjelaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya peran rekan kerja dan pihak manajemen SPBU. “Kami meyakini ada pihak lain yang mengetahui aktivitas mencurigakan ini. Karena itu, perkara ini masih kami kembangkan,” ujarnya.
Terkait pelangsir yang sempat terekam CCTv, diketahui bahwa pelaku merupakan anak di bawah umur. “Pelangsirnya masih anak usia 12 tahun. Kami sedang meminta petunjuk jaksa untuk proses selanjutnya,” jelas Zamrul.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya mesin ADC, jeriken, flashdisk, data rekaman transaksi, seragam operator SPBU, becak motor, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu. Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Migas yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, tentang penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi.
“Ancaman pidananya maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar,” tegas Zamrul.
Ia memastikan proses penyidikan terus berjalan. Sejumlah saksi, termasuk dari manajemen SPBU dan konsumen pemilik barcode, telah dimintai keterangan. Aparat juga memeriksa rekaman CCTv untuk memperkuat alat bukti dan menelusuri kemung-kinan adanya tersangka baru.
“Kami tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Dari bukti digital, transaksi barcode, dan keterangan para saksi, besar kemungkinan ada pihak lain yang akan menyusul dijerat hukum,” tutup AKBP Zamrul.
Zamrul juga mengingatkan seluruh SPBU di Kepri agar tidak melakukan kesalahan serupa. Pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap penyelewengan BBM subsidi.
“Kami mengingatkan agar seluruh SPBU menyalurkan BBM subsidi sesuai peruntukannya,” tegas Zamrul.
Sementara itu, staf admin BBM Samritel Kepri dari PT Pertamina Patra Niaga, Rusmana, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat teguran ke SPBU terkait dan menangguhkan penjualan BBM jenis Pertalite untuk sementara waktu.
“Kami juga mengimbau seluruh SPBU di Kepri agar lebih berhati-hati dalam melayani pembelian BBM bersubsidi, terutama jika tanpa menggunakan barcode resmi dari MyPertamina,” jelas Rusmana.
Menurutnya, Pertamina menyalurkan sekitar 16 ribu hingga 18 ribu kiloliter (KL) BBM jenis Pertalite setiap hari ke SPBU di Kepri, termasuk ke Kabil. Penyaluran ini diatur langsung oleh BPH Migas.
“Khusus SPBU Kabil, biasanya penyaluran Pertalite setiap hari 16 KL hingga 18 KL. Namun saat ini kami hentikan sementara,” tegasnya.
Pertamina bersama vendor sistem dari Telkom juga tengah melakukan evaluasi terhadap sistem edisi dan penggunaan barcode agar ke depan penyimpangan seperti ini dapat ditekan semaksimal mungkin.
“Kami akan melakukan audit terhadap barcode yang aktif. Hingga kini sejumlah barcode milik konsumen telah kami blokir dari sistem di seluruh wilayah Kepri,” pungkas Rusmana. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : RYAN AGUNG