Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Seruan pemerintah agar masyarakat tidak nekat berhaji tanpa visa haji resmi belum sepenuhnya efektif. Masih ditemukan rombongan jemaah yang berusaha ke Tanah Suci tanpa visa resmi. Sebagian di antaranya bahkan lolos hingga ke Arab Saudi, meskipun tetap tidak bisa masuk Makkah.
Untuk kasus dalam negeri, jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berhasil mencegah keberangkatan 71 jemaah tanpa visa haji pada akhir bulan lalu (30/4). Terbaru, petugas haji Indonesia di Arab Saudi menerima laporan adanya 30 warga negara Indonesia (WNI) yang tiba di Jeddah untuk menunaikan ibadah haji. Namun, rombongan asal Madura, Jawa Timur, tersebut tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Makkah.
Penyebabnya, mereka masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah. Setelah dilakukan pendalaman, mereka mengaku telah mengeluarkan biaya sekitar Rp150 juta per orang. Namun, mereka enggan mengungkapkan nama biro perjalanan atau individu yang memberangkatkan mereka.
Rombongan tersebut tiba di Bandara Jeddah dengan koper berwarna biru, menyerupai jemaah haji resmi. Mereka juga bukan jemaah umrah, karena pemerintah Arab Saudi telah menutup penerbitan visa umrah menjelang musim haji. Kasus ini terungkap setelah Tim Perlin-dungan Jamaah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengidentifikasi mereka berdasarkan penampilan.
Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochammad Irfan Yusuf kembali mengingatkan bahwa pemerintah Arab Saudi saat ini sangat serius mencegah masuknya jemaah nonvisa haji. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran berhaji tanpa antre.
”Mereka itu kan orang-orang yang sangat lugu. Mereka tidak mengerti apakah ini (prosedurnya) benar atau tidak,” ujarnya.
Irfan menambahkan, jemaah yang berhasil diamankan oleh petugas merupakan korban, bukan pelaku kejahatan. Kuota haji resmi yang bersifat government to government (G to G) terdiri dari haji reguler dan haji khusus.
Tahun ini, lanjut Irfan, kuotanya berjumlah 221 ribu jemaah. Baik haji reguler maupun haji khusus tetap melalui proses antrean. Tidak bisa membayar tahun ini lalu langsung berangkat tahun ini juga. Di luar kuota G to G, ada visa haji mujamalah atau furoda, yang hanya boleh dipasarkan oleh penyelenggara haji resmi.
Ia menegaskan bahwa perlu dilakukan penelusuran terhadap pihak yang mengoordinasikan keberangkatan jemaah nonvisa tersebut, karena jelas merupakan modus penipuan. Irfan juga mendukung agar izin operasional biro haji resmi yang terlibat dalam pemberangkatan semacam itu dicabut.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan bahwa Arab Saudi kini menerapkan pengawasan sangat ketat. Pada tahun-tahun sebelumnya, jemaah umrah masih diperbolehkan melaksanakan ibadah hingga menjelang puncak haji.
Dahnil mengapresiasi upaya aparat penegak hukum yang telah mengamankan jemaah nonvisa haji tersebut. Menurutnya, jika sampai lolos, risikonya sangat besar, mulai dari deportasi hingga denda sebesar Rp400 juta. Selain itu, sanksi deportasi juga disertai larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG