Buka konten ini
Sebanyak 264 badan usaha di Anambas belum mendaftarkan pekerjanya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Anambas, Dewi Ria mengatakan pihaknya memberikan pelayanan pekerja penerima upah (PPU) untuk memudahkan badan usaha meng-cover jaminan kesehatan bagi para pekerja. “Tapi sayang, hanya 36 badan usaha yang memanfaatkan layanan ini,” ujar Dewi Ria, Rabu, (7/5).
Dalam segmen PPU ini, perusahaan hanya membayar iuran 4 persen saja dan 1 persen dari pekerja yang dipotong dari gaji bulannnya.
“Kalau dihitung-hitung setiap bulan hanya membayar Rp200 ribu saja untuk meng-cover suami, istri dan 3 orang anak,” kata Dewi.
Sejauh ini, pihaknya terus mendorong badan usaha untuk memanfaatkan program PPU. Apalagi, pemerintah pusat telah mengatur setiap badan usaha wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan.
“Dalam Intruksi Presiden tahun 2022 sudah jelas, jika tidak mematuhi aturan ini izin usaha akan dicabut,” ujar Dewi.
Untuk badan usaha yang ingin mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan, pihaknya mengarahkan langsung ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Anambas.
“Disitu ada petugas kita yang stand by, nanti diarahkan. Persyaratan hanya dokumen badan usaha serta berkas identitas pekerja seperti Kartu Keluarga,” pungkas Dewi Ria. (***)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : GALIH ADI SAPUTRO