Buka konten ini
BATAM (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menerima titipan pembayaran uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas jasa pandu dan tunda kapal di wilayah pelabuhan Kota Batam.
Titipan terbaru senilai Rp 2,7 miliar diserahkan, Selasa (6/5). Uang ini berasal dari dari perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Pelayaran Kurnia Samudra medio 2015-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi menyampaikan, kasus ini juga mencakup dugaan korupsi serupa pada 2021 yang dilakukan PT Segara Catur
Perkasa di bawah kepemimpinan terdakwa Syahrul yang menjabat sebagai direktur di kedua perusahaan tersebut.
“Ini merupakan titipan ketiga dari terdakwa. Sebelumnya, pada Februari 2025, yang bersangkutan menitipkan Rp3,75 miliar. Lalu Maret Rp600 juta,” ungkap Kasna Dedi.
Dengan tambahan titipan terbaru tersebut, total uang pengganti yang telah disetorkan terdakwa mencapai Rp7,05 miliar. Meski demikian, proses hukum masih terus berjalan.
Kasus ini saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang dan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Kasna Dedi menegaskan, penitipan uang pengganti ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Penitipan uang pengganti merupakan salah satu bentuk itikad baik terdakwa, namun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Tohom Hasiholan menjelaskan, secara garis besar kedua perusahaan tersebut tidak memiliki izin pelimpahan dari Kementerian Perhubungan untuk melaksanakan jasa pemanduan dan penundaan kapal. Selain itu, keduanya juga tidak pernah menyetorkan kewajiban pajak atas pendapatan tersebut.
“Kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp7,05 miliar. Dana titipan sementara kami simpan di rekening khusus, dan baru akan disetorkan ke kas negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujar Tohom.
Lebih lanjut, Tohom mengungkapkan, Syahrul tidak beraksi sendiri. Diduga terdapat keterlibatan dua orang lainnya dari unsur Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Kedua oknum tersebut diketahui sudah berstatus pensiun, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
“Secara fakta hukum, keterlibatan dua oknum tersebut mulai terkuak dalam pemeriksaan saksi. Bila alat bukti telah cukup, status hukum mereka akan segera diumumkan ke publik,” tambahnya.
Pihak Kejari Batam berkomitmen menindak tegas segala bentuk korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara, demi menjaga integritas sektor pelayanan publik di wilayah Batam. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RYAN AGUNG