Buka konten ini
BATUAJI (BP) – Bea Cukai (BC) Batam melakukan 167 kali penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal sepanjang awal tahun 2025. Total nilai barang yang disita mencapai Rp37,5 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp18,9 miliar.
Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa barang-barang yang ditindak terdiri atas 13,2 juta batang hasil tembakau (HT); 1,4 juta gram hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL); dan 1.920 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
“Penindakan ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah hasil tembakau meningkat sekitar 3,5 kali lipat,” ujarnya saat konferensi pers di Dermaga Bea Cukai Batam di Tanjunguncang, Batuaji, Selasa (6/5) pagi.
Zaky menjelaskan, penindakan dilakukan melalui operasi pasar dan operasi oleh Badan Intelijen serta patroli laut yang berbasis teknologi radar. Operasi pasar dilaksanakan di 12 kecamatan dengan total 119 penindakan. Sasaran utamanya adalah pelaku usaha seperti toko ritel, gudang, dan distributor rokok ilegal yang menjual atau menyimpan rokok tanpa memenuhi ketentuan.
“Dari operasi ini, diamankan 870 ribu batang HT, 100 gram tembakau iris siap isap (TIS), dan 1.915 liter MMEA tanpa pita cukai,” ungkap Zaky.
Sementara itu, dari patroli laut, BC Batam melakukan enam penindakan. Petugas berhasil mengamankan 2,95 juta batang HT dan 1,4 juta gram HPTL yang ditemukan dari sejumlah kapal cepat yang mencoba masuk dan keluar wilayah Batam melalui pelabuhan tidak resmi.
“Aksi penyelundupan ini umumnya terjadi pada malam hari, memanfaatkan kegelapan laut untuk menghindari radar dan patroli permukaan,” jelasnya.
Selain itu, pengawasan di pelabuhan dan bandara menghasilkan 39 penindakan, dengan barang bukti 9,44 juta batang HT, 784 gram HPTL, dan 4 liter MMEA. Sementara dari barang kiriman pos atau kargo, terdapat tiga penindakan dengan barang bukti 10.600 batang HT dan 106 gram HPTL.
“Selain penindakan, edukasi menjadi pilar penting dalam strategi pengawasan kami. Bea Cukai Batam secara aktif mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat melalui sosialisasi dan pembinaan kepada pelaku usaha,” lanjutnya.
Zaky menambahkan, dari 167 penindakan yang dilakukan, terdapat 144 surat bukti penindakan (SBP) yang ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN), empat SBP dalam tahap penyidikan, 17 SBP melalui unit riset penelitian senilai Rp2,89 miliar, dan dua SBP melalui unit riset penyidikan senilai Rp1,82 miliar.
“Capaian ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi kepentingan negara, mendukung program strategis pemerintah, dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) serta kementerian dan lembaga terkait. Kinerja ini juga didukung oleh kerja sama TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta masyarakat,” tutup Zaky. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK