Buka konten ini
Kementerian Kebudayaan (Kemenkebud) kembali membuka program dukungan pendanaan untuk para pelaku budaya lewat Dana Indonesiana 2025 mulai 5 Mei 2025. Tahun ini ada sejumlah perubahan yang dilakukan oleh pemerintah dalam penyalurannya.
Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, menuturkan Dana Indonesiana 2025 dirancang untuk memperluas akses pendanaan bagi para pelaku budaya dalam rangka memperkuat peran dan partisipasi mereka menjaga maupun melestarikan budaya Indonesia. Bantuan ini nantinya disalurkan melalui pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan, sebagaimana amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Tahun ini, tersedia pembiayaan sekitar Rp465 miliar dari hasil pengelolaan Dana Abadi Kebudayaan dengan target lebih dari 1.000 penerima manfaat, baik individu, komunitas, maupun lembaga budaya,” ujarnya dalam Peluncuran Dana Indonesiana 2025 di Jakarta, Senin (5/5).
Mengusung tema Pemajuan Kebudayaan yang Inklusif, Harmonis, dan Berkelanjutan, Fadli Zon menjelaskan, Dana Indonesiana 2025 mengusung skema baru yang lebih inklusif. Sehingga, diyakini bisa lebih banyak lagi merangkul pelaku budaya, baik di bidang tradisi maupun ekspresi budaya kontemporer. Pasalnya, tanpa intervensi yang tepat, banyak komunitas, tradisi, dan praktik budaya—terutama yang berskala kecil—berisiko terpinggirkan atau bahkan hilang.
“Kita harus memastikan bahwa semua lapisan mendapat kesempatan, dari maestro hingga pelaku baru, dari desa hingga kota, dari artefak bersejarah hingga gagasan inovatif untuk masa depan,” ujarnya.
Karenanya, di tahun ini pun jumlah target penerima manfaat jauh lebih besar dibanding tahun lalu yang mencapai sekitar 600-an. Kemudian, ada pula sejumlah perubahan lainnya yang diusung untuk menjembatani hal tersebut. Tahun ini, empat layanan utama masih disuguhkan, namun kategori program diperbanyak.
Setidaknya, ada 11 kategori program yang ditawarkan dalam skema pendanaan tahun ini. Masing-masing adalah: Pendayagunaan Ruang Publik; Penciptaan Karya Kreatif Inovatif; Sinema Indonesia; Dokumentasi Karya Pengetahuan Maestro atau Objek Pemajuan Kebudayaan Rawan Punah; Dukungan Institusional; Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya; Dana Pendamping Karya untuk Distribusi Internasional; Dukungan Interaksi Budaya; Program Kewirausahaan Budaya; Restorasi dan Pemeliharaan Artefak; serta Sustainable Cultural Heritage.
Pada program Sinema Indonesia, Fadli Zon menyebut, ada alokasi khusus. Sebab, di tahun ini bakal diterapkan skema matching fund untuk penyaluran Dana Indonesiananya. Artinya, bagi film-film yang mendapatkan dukungan dana dari mitra di luar, besaran dana tersebut otomatis digandakan oleh Kemenkebud melalui Dana Indonesiana.
Sekretaris Jenderal Kemenkebud Bambang Wibawarta menambahkan, di tahun ini skema penyaluran dana pun akan diubah. Bila sebelumnya menggunakan skema 80:20, kini diubah menjadi tiga kali penyaluran, yakni 50, 30, dan 20 persen. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG