Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Pedagang wisata kuliner Akau Potong Lembu, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri mengeluhkan kebijakan BUMD PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) terkait penarikan stand dan pembatasan penjualan minuman.
Satu diantara pedagang di Akau Potong Lembu, Sulastri mengaku terkejut setelah menerima surat pemberitahuan dari pengelola tempat wisata itu. Surat itu menyatakan, bahwa pedagang yang merupakan suami istri tidak boleh lagi memiliki dua stand.
“Kami (pedagang) tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan. Tiba-tiba disuruh ke kantor BUMD, katanya tak boleh dua stan. Padahal kami bayar Rp4,4 juta,” kata Sulastri, Minggu (5/5).
Ia menerangkan, bahwa pedagang minuman di Akau Potong Lembu juga merasa diperlakukan secara tidak adil. Pedagang minuman, kata dia dilakukan pembatasan lokasi penyajian minuman, sementara makanan tetap melayani seperti biasa.
“Jadinya kita harus sediakan meja delapan buah, lalu tenaga angkat gelas, bayar karyawan,” tambahnya.
Sementara Direktur PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Guntoro mengatakan bahwa pihaknya memang belum melakukan penarikan lapak. Saat ini, PT. TMB masih melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembatasan lapak tersebut. BUMD Tanjungpinang, kata dia tetap membuka peluang bagi pedagang baru yang ingin berjualan di kawasan Akau Potong Lembu.
“Kita membutuhkan waktu untuk menentukan kebijakan. Tapi yang jelas, saat ini tidak ada penarikan lapak,” tambahnya.
Saat ini, terdapat 84 pedagang yang berjualan di Akau Potong Lembu. 5 diantaranya mendapat surat wacana penarikan beberapa waktu lalu. “Sebenarnya ini kurang sosialisasi. Kami ingin adil ke pedagang agar semua dapat lapak,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO