Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kasus dugaan pemerasan dilakukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys masih bergulir di tangan penyidik Polda Metro Jaya sampai sekarang.
Setelah sempat ditahan sejak 4 Maret 2025 bersama asistennya, Mail Syahputra, Nikita beberapa kali diperpanjang masa penahanannya.
Perpanjangan penahanan Nikita Mirzani pertama kalinya terjadi pada 24 Maret sampai dengan 2 Mei 2025. Kala itu, perpanjangan penahanan terhadap ibu tiga anak tersebut selama 40 hari.
Dan terhitung sejak 1 Mei 2025 hingga 1 Juni 2025, Nikita Mirzani kembali dilakukan perpanjangan penahanan untuk kedua kalinya selama 30 hari, berdasarkan putusan pihak pengadilan.
Praktisi Hukum Deolipa Yumara mengatakan, masih ada kemungkinan Nikita Mirzani diperpanjang lagi masa penahanannya selama 30 hari setelah habis pada 1 Juni 2025. Hal itu karena, tersangka yang ancaman hukumannya di atas 9 tahun penjara, memungkinkan untuk dilakukan perpanjangan kembali.
”Karena ancaman hukuman dari pasal TPPU di atas 9 tahun, maka KUHAP memperbolehkan masa penahanan dari 20+40, + 60 sebenarnya. Bisa saja itu dibagi dua jadi 30 dan 30,” kata Deolipa Yumara.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihak pengadilan masih mencicil masa penahanan untuk 30 hari pertama. Apabila pemberkasan perkara ini belum juga dinyatakan selesai atau belum P21, maka sangat mungkin Nikita Mirzani diperpanjang kembali masa penahannya.
”Bisa jadi ini 30 hari yang pertama. Nanti jika memang dibutuhkan, dilakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari berikutnya,” ungkap Deolipa.
Masalah ini berawal dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani dan beberapa temannya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Reza Gladys melaporkan Nikita dkk dengan sejumlah pasal sekaligus. Yaitu Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE, Pasal 368 KUHP Terkait Pemerasan, dan Pasal Tindak Pidana Pencucian.(*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY