Buka konten ini
BINTAN (BP) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Moribus Indonesia Bintan siap memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum.
Ketua LBH Moribus Indonesia Bintan, Muhamad Firmansyah mengungkapkan bahwa lembaga ini didirikan karena belum adanya lembaga bantuan hukum di Bintan.
Keberadaan LBH Moribus Indonesia Bintan yang berkantor di jalan Permaisuri, Tanjunguban ini siap memberikan jasa pendampingan kepada masyarakat kurang mampu termasuk layanan konsultasi hukum dan pendampingan hukum hingga kasusnya selesai. Lembaga ini juga siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Sekretaris LBH Moribus, Bendrizal menyebutkan bahwa untuk mendapatkan pendampingan hukum gratis, masyarakat perlu menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan pemerintah daerah sebagai syarat utama.
Setelah memenuhi syarat SKTM, tim LBH Moribus akan melakukan survei lapangan untuk memverifikasi kondisi calon penerima pendampingan hukum.
Selain itu, pihak LBH juga akan meminta permohonan pendampingan hukum baik secara tertulis maupun lisan dari masyarakat yang membutuhkan.
Wakil Ketua I DPRD Bintan, Eriyanti menyambut positif kehadiran LBH Moribus dan berharap pendampingan hukum gratis yang diberikan dapat membantu masyarakat kurang mampu yang menghadapi masalah hukum.
Camat Bintan Utara, Helmi Setyawati mengharapkan kehadiran LBH Moribus Indonesia Bintan dan Firma Hukum Lawyers dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan masalah hukum dan menjadi wadah bagi putra daerah untuk belajar tentang hukum. (***)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO