Buka konten ini
BATAM (BP) – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan anggota DPRD Kota Batam, Mangihut Rajagukguk, masih terus bergulir di Mapolresta Barelang.
“Laporannya tetap berlanjut,” tegas Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Senin (5/5).
Debby menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan dan penyelidikan. Namun, ia enggan membeberkan detail terkait apakah Mangihut Rajagukguk sudah dimintai keterangan atau belum.
“Nanti akan kami sampaikan,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, juga memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai laporan yang diajukan oleh seorang pengusaha berinisial D.
“Belum ada pencabutan laporan,” katanya.
Zaenal menambahkan, penyidik Satreskrim terus menggali keterangan dari pelapor dan rekan bisnisnya, serta mengumpulkan alat bukti yang relevan. “Masih tahap penyelidikan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mangihut Rajagukguk dilaporkan ke Polresta Barelang oleh seorang pengusaha Kota Batam berinisial D atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp1,4 miliar. Dalam laporan tersebut, Mangihut juga disebut melakukan intimidasi dan pengancaman.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Mangihut sempat meminta sejumlah uang dalam jumlah besar serta saham dari korban. Permintaan tersebut terkait kerja sama bisnis jual beli pasir seatrium hasil pendalaman alur laut PT SMOE di kawasan Nongsa.
Kegiatan tersebut sempat dihentikan aparat kepolisian. Namun, Mangihut diduga meminta uang dan saham dengan dalih untuk membantu koordinasi dengan pihak kepolisian agar aktivitas itu bisa kembali berjalan.
Sementara itu, pada Minggu (4/5) malam, DPC PDIP Kota Batam kembali memanggil Mangihut untuk meminta keterangan lebih lanjut. Proses klarifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya partai menjaga integritas dan nama baik di tengah isu yang berpotensi merusak citra.
Pemeriksaan berlangsung secara tertutup di Kantor DPC PDIP Batam sekitar pukul 16.00 WIB. Mangihut baru terlihat keluar dari kantor sekitar pukul 20.48 WIB.
Usai diperiksa, Mangihut memberikan keterangan singkat kepada awak media. Ia menyebut klarifikasi telah disampaikan langsung kepada Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto.
“Kami sudah memberikan klarifikasi terkait masalah yang sedang viral,” ujarnya sembari meninggalkan lokasi pemeriksaan.
Mangihut membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya, isu tersebut tidak berdasar dan ia akan mengikuti arahan partai untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Itu (tuduhan) tidak benar. Nanti tunggu arahan dari ketua (terkait pelaporan balik),” katanya.
Lebih lanjut, Mangihut menegaskan bahwa dalam proses jual beli pasir tersebut, tidak ada uang yang ia terima maupun berikan.
“Pokoknya kami pastikan tidak ada pemberian atau penerimaan uang,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, membenarkan bahwa polemik tersebut telah diketahui oleh pimpinan dewan. Menurutnya, informasi awal didapat dari pemberitaan media, sebelum akhirnya laporan resmi masuk ke BK.
“Kalau informasi dari media, kami sudah mengetahui polemik itu. Dari pihak pelapor melalui pengacaranya juga sudah mengajukan surat ke BK,” katanya, Senin (5/5).
Saat ini, proses pendalaman terhadap laporan tersebut masih dilakukan oleh jajaran dewan di BK. Pimpinan DPRD Batam belum dapat mengambil kesimpulan sebelum hasil kajian resmi diterima dari BK.
“Belum tahu, apakah hari Selasa atau Rabu hasilnya baru disampaikan ke kami (pimpinan DPRD),” kata Kamal.
Ia mengakui belum mengetahui secara pasti duduk persoalan dalam kasus ini. Sejauh ini, ia hanya menerima informasi dari beberapa sumber saja, termasuk media massa, tanpa kejelasan titik permasalahan utama.
“Nanti jika sudah tahu titik persoalan yang sesungguhnya, apakah ada pelanggaran etik atau pelanggaran lain, itu kan belum diketahui. Kalau itu sudah diketahui, baru bisa kami simpulkan,” ujarnya.
Pimpinan DPRD, lanjutnya, akan bersikap objektif dan menunggu hasil resmi dari BK sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Proses internal dewan juga bakal memberikan kejelasan atas dugaan pelanggaran yang menyeret nama Mangihut.
“Jadi tunggu saja dalam dua atau tiga hari ini. Kami akan sampaikan hasilnya setelah menerima laporan dari BK,” katanya. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI – ARJUNA
Editor : RYAN AGUNG