Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil setelah adanya laporan aktivitas mencurigakan mengenai kedua layanan milik pembuat ChatGPT, Sam Altman, ini.
”Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Minggu (4/4).
Berdasarkan penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi yang merupakan mitra Worldcoin untuk Indonesia tampak belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
”Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.
Atas hal ini, dia menegaskan setiap penyelenggara layanan digital wajib secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanannya kepada publik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
”Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.
Melihat hal ini, Kementerian Komdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas untuk menjamin keamanan ruang digital nasional. Peran aktif masyarakat pun juga sangat dibutuhkan untuk menjaga uang digital lebih aman.
”Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” tegasnya.(*)
Reporter : JP Group
Editor : gustia benny